LEBAK,_Komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar kembali dibuktikan.
Seorang pria berinisial S (30) tak berkutik saat digerebek Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak di sebuah saung di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Sabtu (26/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., http://M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H. mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin Ipda Kusnandar.
"Saat kami geledah saung tersebut, benar ditemukan ratusan butir obat keras yang diedarkan tanpa izin," ujar AKP Epi Cepiyana.
Polisi menyita barang bukti sebanyak 125 butir Tramadol HCl dan 68 butir Heximer, total 193 butir, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
"Kami tidak akan kasih ruang bagi pengedar obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Ini merusak generasi muda," tegas AKP Epi.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana berat.
Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Arninsi menegaskan akan terus gencar memberantas narkoba dan obat ilegal hingga ke pelosok kampung.
(Culai/Red)