Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AWAS! Polda Banten Gerebek 3 Lokasi Tambang Ilegal di Lebak, Beroperasi Diam-Diam Sejak Mei 2026

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T07:23:50Z
SERANG - Peringatan bagi para penambang ilegal! Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek tiga lokasi tambang batubara ilegal yang beroperasi secara diam-diam di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Penggerebekan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Ditreskrimsus Polda Banten tanggal 1 September 2026.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan temuan tersebut. Dari hasil penyisiran lapangan, petugas menemukan total lima lubang tambang maut yang dibuat secara manual.

"Ini bukan aktivitas kecil. Ada tiga titik kegiatan penambangan dengan total lima lubang yang kedalamannya mencapai 50 meter. Sangat berbahaya bagi keselamatan pekerja dan merusak lingkungan," ujar Kombes Pol Maruli, Rabu (23/09).

BEROPERASI DIAM-DIAM SEJAK MEI 2026

Dari hasil penyelidikan, tiga lokasi tersebut diduga dikelola oleh tiga orang berbeda:

TKP 1 - Dua lubang dengan diameter 50 cm, kedalaman 20 meter. Diduga milik Sdr. AA, beroperasi sejak Agustus 2026.

TKP 2 - Satu lubang diameter 80 cm, kedalaman 40 meter. Diduga milik Sdr. AU, beroperasi sejak Juli 2026.

TKP 3 - Dua lubang terbesar, ukuran 1 meter persegi, kedalaman 50 meter. Diduga milik Sdr. HE, dan menjadi yang paling lama beroperasi diam-diam sejak Mei 2026.

Saat ini ketiga pemilik tambang masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh Ditreskrimsus.

BARANG BUKTI DISITA

Di lokasi, polisi menyita alat kerja tambang tradisional hingga modern:
• TKP 1: Jack hammer, blower, pacul, tong, dan ½ karung batubara. • TKP 2: Serokan, pacul, balencong, jack hammer, blower, dan ½ karung batubara. • TKP 3: 2 karung batubara, jack hammer, 2 blower, cangkul, tong plastik, umplung, palu dan tambang. 
Kombes Maruli menegaskan Polda Banten tidak akan mentolerir tambang tanpa izin.

"Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penambangan tanpa IUP yang sah. Risikonya bukan hanya pidana, tapi nyawa. Laporkan segera jika mengetahui aktivitas serupa melalui Call Center 110," tutupnya.
(Tim)
×
Berita Terbaru Update