Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek PSU Jalan Lingkungan Rp 189 Juta di Desa Cikareo Disorot Warga: Papan Kp. Sajir, Fakta di Cinangasih RT 05, Pemborong Janji Rapikan

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-18T15:17:37Z
Proyek PSU Jalan Lingkungan Rp 189 Juta di Desa Cikareo Disorot Warga: Papan Kp. Sajir, Fakta di Cinangasih RT 05, Pemborong Janji Rapikan

LEBAK, Proyek Peningkatan Sarana Utilitas Umum (PSU) Jalan Lingkungan Permukiman yang bersumber dari APBD Provinsi Banten dengan nilai kontrak Rp 189.690.000,- di Desa Cikareo, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan warga.

Pasalnya, papan informasi proyek tertulis lokasi di Kp. Sajir, namun fakta pekerjaan berada di Kampung Cinangasih RT 05. Kondisi paving block di lapangan pun terlihat acak-acakan, kanstin pecah dan kurang tertanam, serta belum dilengkapi pasir pengisi nat di atasnya.

Keluhan RT dan Warga: Tanpa Musyawarah dan Tanpa Berita Acara

Ketua RT 05, Suma, yang juga warga sekitar mengaku tidak pernah ada musyawarah penentuan titik. 

Warga juga mengaku tidak diberitahu Masyarakat dan tenaga kerja bukan orang lokal.

" juga kan, saya juga orang sekitar. Rumah warga cuci segala macam airnya ke jalan jadi licin.

 Jalan ini kan vital, difungsikan warga untuk ambil air dan ke pemandian umum, baik musim kemarau maupun tidak," kata Pelaksna sebagai pemilik CV Satya Kencana.

Sementara itu, informasi di lapangan menyebutkan pekerjaan dibagi di dua titik, salah satunya mengarah ke area persawahan.

 Warga mempertanyakan tujuan pembagian tersebut karena akses jalan ke arah rumah Bapak Kesawah yang kondisinya paling sulit justru belum tersentuh.

Konfirmasi Kades: Sudah Dirembuk Tapi Tanpa Berita Acara

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Cikareo, Rikrik Nugraha, menyampaikan bahwa penentuan titik sudah dimusyawarahkan. Namun ia mengakui musyawarah tersebut tanpa dilengkapi berita acara.

Konfirmasi Pemborong di Lapangan: Janji Akan Dilengkapi Pasir Atas dan Dirapikan

Untuk keseimbangan berita, tim awak media  juga melakukan konfirmasi langsung lewat wa Jum'at 18/09/26  kepada pihak pelaksana CV Satya Kencana, Agustiana,yang saat dikonfirmasi sedang berada di jalan.

Pihak pelaksana yang disebut dekat dengan Pak  Agustiana dan satu kampung dengan Kades ini menyampaikan bahwa pekerjaan akan segera dirapikan. 

Pihaknya berjanji akan melengkapi pasir atas pengisi nat dan melakukan ulang serta menutup bagian atas yang masih kosong.
Terkait volume, pelaksana menjelaskan pekerjaan dengan panjang kurang lebih 200 meter dengan lebar 2 meter tersebut memang dibagi dua titik termasuk akses ke arah sawah.

Aturan Perkim: Wajib Pasir Atas, Kanstin Tertanam, dan Berita Acara

Sesuai spesifikasi teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pemasangan paving block wajib menggunakan pasir alas, pasir pengisi nat di atasnya, dan pemadatan stamper. Kanstin pun wajib tertanam minimal 2/3 tingginya dan dikunci adukan semen, bukan hanya diletakkan di atas tanah.
Namun dalam pelaksanaan tidak memakai stampar.

Selain itu, setiap penentuan dan pemindahan lokasi PSU wajib melalui musyawarah warga RT setempat dan dituangkan dalam berita acara.

 Prosedur tersebut tidak boleh atas inisiatif pemborong atau kedekatan personal. 

Mekanismenya harus dari usulan warga bawah - musyawarah - berita acara - diajukan Desa ke Dinas Perkim.

Terkait fungsi jalan, penggunaan jalan lingkungan sebagai akses menuju sumur dan pemandian umum yang dipakai banyak orang untuk mandi dan mengambil air, baik musim kemarau maupun penghujan, diperbolehkan sesuai aturan PSU Permukiman. 
.
Justru karena fungsinya vital, kualitasnya harus lebih kuat dan tidak licin agar tidak membahayakan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana berjanji akan segera merealisasikan perbaikan sesuai fakta dan data di lapangan.

 Tim awak media akan terus memantau dan menginformasikan sebaik-baiknya untuk edukasi masyarakat.
(Tim)
×
Berita Terbaru Update