TANGSEL, SAPUJAGATNEWS.COM
Sikap ksatria ditunjukkan pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD, Suhaemi, di tengah polemik tragedi maut motor Beat tabrak tronton mogok.
Perwakilan keluarga, Eli Sahroni Sang Fajar (King Badak) menegaskan, pihaknya justru mendukung penuh dan mempercayakan 100% proses penyidikan kepada Polres Tangerang Selatan. Namun ia meminta Propam Polda Metro Jaya bertindak tegas atas dugaan gratifikasi dan intimidasi terhadap saksi kunci.
“Kami dari pihak tronton turut berduka cita yang mendalam atas tragedi malam 24 September tersebut. Motor Beat tabrak tronton mogok itu adalah musibah yang tidak diinginkan siapapun,” ujar Eli kepada Sapu Jagat, kamis (17/9/2026).
Eli menjelaskan, tronton B 9954 PD mogok pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB. Sopir sudah berupaya memberi tanda peringatan, namun motor Beat menabrak belakang tronton. Sopir tidak kabur dan tronton diserahkan untuk ditahan 25 hari demi proses hukum.
“Kami percayakan sepenuhnya proses penyidikan kepada Polres Tangsel. Kami mendukung jika polisi melakukan olah TKP ulang, pemeriksaan saksi ahli, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
BEDAKAN OKNUM DAN INSTITUSI
Pihak keluarga menegaskan laporan ke Propam bukan menyerang institusi Polres Tangsel, melainkan oknum.
“Yang kami laporkan ke Propam itu oknumnya, bukan institusinya. Institusi Polres Tangsel harus kita dukung untuk mengungkap kebenaran tragedi 24 September itu secara ilmiah,” kata King Badak.
Ia menyebut oknum berinisial Aiptu A diduga meminta Rp 5 juta untuk pengurusan pindah barang kepada saksi A yang lantang bersuara
UPAYA KONFIRMASI SAPU JAGAT NEWS
Sapu Jagat News telah berupaya melakukan konfirmasi resmi sesuai kode etik jurnalistik.
Sejak pagi hari (08.29 WIB) redaksi menghubungi Panit Lantas Polres Tangsel via WhatsApp dengan pesan:
“Ini dari media Sapujagat News com izin konfirmasi, terkait dugaan adanya masalah dengan sopir tronton dengan BB mobil tronton yang di amankan di Kanit Gakkum Polres Tangsel - Komandan”
Upaya telepon suara pada pukul 08.31 dan 09.59 tidak dijawab.
Kemudian redaksi menghubungi salahhsatu Anggota lakalantas Polres Tangsel Ipda Marulla : “Siap pak.. Mohon maaf kami baru slsai anev pak” dan mengarahkan konfirmasi ke Panit Lantas Ciputat, Ipda Dedi Wijaya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada balasan resmi dari Panit Lantas Ciputat terkait dugaan pungli Rp 5 juta rupiah dan dugaan intimidasi terhadap saksi. Redaksi masih menunggu hak jawab.
Eli berharap Propam memisahkan dua perkara:
1. Perkara Laka 24 September/Agustus: Tetap lanjut, didukung penuh untuk penyidikan profesional oleh Satlantas Polres Tangsel. 2. Perkara Dugaan Gratifikasi & Intimidasi: Diproses tegas oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Kami keluarga sopir tronton mendukung Polres Tangsel mengungkap tragedi ini. Tapi kami juga minta perlindungan untuk saksi kami, lyang sudah lantang berkata jujur,” tutupnya.
(Tim)