Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BADAK BANTEN LAPORKAN OKNUM PENYIDIK LAKA POLRES TANGSEL KE PROPAM POLDA METRO

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-28T09:37:45Z
BADAK BANTEN LAPORKAN OKNUM PENYIDIK LAKA POLRES TANGSEL KE PROPAM POLDA METRO

TANGSEL,_,ORMAS BADAK BANTEN PERJUANGAN resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit Gakum Satlantas Polres Tangerang Selatan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Laporan ini terkait penanganan perkara laka lantas tragedi 24 Agustus 2026 antara Tronton vs Motor Beat B 6479 VGQ yang melibatkan Sdr. Samuel Harpind Mandela Hasiguan.

Ketua BADAK BANTEN PERJUANGAN, Eli Sahroni King Badak Sang Fajar, menilai ada 5 bukti keras cacat prosedural dalam penanganan perkara tersebut yang merugikan Sdr. Suhemi.

*KRONOLOGI SURAT YANG JANGGAL*

Eli membeberkan, dalam 14 hari penyidik mengeluarkan 3 surat dengan substansi berbeda:

1. Surat Klarifikasi No: B/302/IX/2026 tgl 14 Sept untuk hadir 16 Sept jam 13.00
2. Surat Mediasi No: B/III/IX/2026 tgl 18 Sept untuk hadir 21 Sept jam 10.00
3. Surat Mediasi No: B/119/IX/2026 tgl 24 Sept untuk hadir Senin 28 Sept jam 14.00, namun baru diterima pada hari H tanggal 28 September itu sendiri.

*5 CACAT PROSEDURAL YANG DISOROTI:*

*1. Surat Klarifikasi Tanpa Pasal - Cacat Formil*
Surat pertama tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. Ini bertentangan dengan KUHAP Pasal 112 dan Perkap Kapolri No. 15/2013. Akibatnya status hukum Sdr. Suhemi tidak jelas sebagai saksi atau tersangka.

*2. Lompat Logika: Dari Klarifikasi Langsung ke Pasal 310 Ayat 3*
Pada surat kedua tiba-tiba muncul Pasal 310 ayat (3) UU No. 22/2009 tentang LLAJ (kelalaian mengakibatkan luka berat). Padahal tahapan Olah TKP, keterangan ahli, dan gelar perkara belum transparan.

*3. Inkonsistensi Penerapan Pasal*
Anehnya, Pasal 310 ayat (3) yang sudah muncul di surat kedua, hilang kembali di surat ketiga. Ini menunjukkan ketidakcermatan dan pengaburan konstruksi hukum.

*4. Pelanggaran Asas Panggilan Patut*
Surat untuk hari Senin 28 Sept jam 14.00 baru diterima pada tanggal 28 Sept itu sendiri. Ini melanggar asas kepatutan pemanggilan minimal H-3 dan merampas hak untuk didampingi penasihat hukum.

*5. Penanganan Terkesan Terburu-buru*
Prosedur ideal adalah Laporan - Olah TKP - Gelar Awal - Panggilan Pasal Jelas - Gelar Tersangka - Mediasi. Yang terjadi justru Klarifikasi - Mediasi - Mediasi.

Atas temuan itu, BADAK BANTEN PERJUANGAN mengajukan 3 tuntutan tegas kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya:

1. Periksa dan beri sanksi etik oknum penyidik Unit Gakum Laka Polres Tangsel.
2. Gelar Perkara Khusus yang transparan dengan menghadirkan pelapor dan ahli independen.
3. Jamin tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak (Sdr. Samuel).

"Kami hanya menebar kebenaran dan memperjuangkan keadilan untuk wong cilik. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kami minta Propam turun tangan," tegas Eli Sahroni.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polres Tangsel belum memberikan keterangan resmi.

Narasumber: Eli Sahroni - King Badak Sang Fajar*
BADAK BANTEN PERJUANGAN
(Red)
×
Berita Terbaru Update