Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JALAN POROS DESA PROGRAM BANG ANDRA DITUTUP MATERIAL! WARGA KESAL, DIDUGA LANGGAR UU LLAJ - MEDIA TUNGGU KLARIFIKASI

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T19:06:21Z
JALAN POROS DESA PROGRAM BANG ANDRA DITUTUP MATERIAL! WARGA KESAL, DIDUGA LANGGAR UU LLAJ - MEDIA TUNGGU KLARIFIKASI

SUKANEGARA, LEBAK –Jalan poros desa yang baru selesai dibangun dari program *Bang Andra* diduga sengaja ditutup total menggunakan material bangunan hingga kendaraan tidak bisa lewat. Aksi tersebut membuat banyak pelintas warga kesal, merasa terganggu dan dirugikan.03/10/26

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, material berupa batu, pasir, dan tanah sengaja ditaruh melintang di tengah jalan tanpa menyisakan akses alternatif. Akibatnya, warga yang hendak melintas terpaksa memutar balik, bahkan ada yang nekat menggeser material tersebut pada tengah malam agar bisa lewat.

Padahal, alasan penutupan disebut-sebut untuk perbaikan drainase atau siring.

 Namun warga menyayangkan, jika memang untuk perbaikan, seharusnya tidak ditutup total dengan material, melainkan diberi jalur alternatif dan rambu yang jelas.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media"Saya kecewa lewat sini mana sudah tengah malam jalan penuh dengan matrial,cetusnya.

"Jangankan bisa dilalui kendaraan roda 4 motor roda dua pun sama sekali tidak bisa akibat matrial yang menutupi badan jalan,sekalipun ada perbaikan untuk siring setidaknya ada jalan minimal bisa di lalui kendaraan roda dua tegasnya .

Apabila sama sekali mau di tutup total kenapa tidak di ujung sebelum masuk kasih peringat melalui spanduk atau pamplet bahwa jalan di tutup total tutupnya.

*Tindakan tersebut diduga kuat melanggar hukum berat.* Jalan desa merupakan fasilitas umum yang dilindungi undang-undang.
 
EDUKASI HUKUM
*SanksiMenutup/Memblokir Jalan Umum:*

*1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ*
Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Sanksinya, *Pasal 274 ayat 1: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.*

*2. KUHP Pasal 192*
Barangsiapa dengan sengaja merintangi jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, diancam *penjara paling lama 9 tahun.* Jika menyebabkan luka-luka bisa 12 tahun, dan jika menyebabkan kematian bisa 15 tahun.

*3. Perda Setempat*
Pelaku juga bisa dikenakan Tipiring atau denda administratif berdasarkan Perda Ketertiban Umum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang diduga menaruh material tersebut untuk perbaikan siring/drainase. Kami juga masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait program Bang Andra tersebut.

Pihak media berkomitmen memberikan pemberitaan yang berimbang dan membuka ruang hak jawab.
(Tim)
×
Berita Terbaru Update