SERANG,– Kelakuan memalukan dipertontonkan Kepala Puskesmas Cikeusal, Kabupaten Serang. Bukannya melayani dan transparan, pejabat publik yang digaji dari uang rakyat ini justru diduga alergi kritik dan memblokir nomor wartawan usai dikonfirmasi soal buruknya pelayanan.
Tak terima dengan arogansi tersebut, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten langsung bergerak cepat. Ketua FRIC Banten, Habibi, resmi melaporkan Kepala Puskesmas Cikeusal ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Senin (28/9/2026).
"Ini pejabat model apa? Baru dikonfirmasi soal keluhan warga, beritanya tayang, langsung blokir nomor wartawan. Ini arogansi, pengecut dan anti kritik! Kalau tidak mau dikritik jangan jadi pejabat, tidur saja di rumah!" semprot Habibi dengan nada geram, Selasa (29/9/2026).
Menurut Habibi, Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan rakyat kecil. Seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan malah menutup diri seperti preman.
"Ini jelas maladministrasi! Melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tindakannya diskriminatif, tidak memberikan pelayanan informasi, dan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999," tegasnya.
FRIC Banten menilai, jika seorang wartawan saja diblokir, bagaimana nasib masyarakat biasa yang komplain pelayanan? Pasti akan lebih dipersulit.
"Kami minta Ombudsman segera panggil dan periksa Kapus Cikeusal. Laporan ini juga kami tembuskan ke Kadinkes Kabupaten Serang dan Bupati Serang. Copot saja kalau tidak mampu melayani rakyat!" pungkas Habibi.
FRIC menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan main-main dengan pelayanan kesehatan publik!
Hingga berita ini naik, Kepala Puskesmas Cikeusal masih bungkam dan nomor wartawan masih diblokir. Mental pejabat kerupuk!
(Tim FRIC)