Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Liput Budidaya Lele di Leuwidamar, Wartawan Diancam "Mati Muda" oleh Oknum Satpol PP

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T18:19:16Z
Liput Budidaya Lele di Leuwidamar, Wartawan Diancam "Mati Muda" oleh Oknum Satpol PP

LEBAK, BANTEN - Kebebasan pers kembali tercoreng di Kabupaten Lebak. Seorang wartawan media nasional polisinews.com yang juga bertugas untuk targetrilis.com diduga mendapat intimidasi dan ancaman kekerasan dari oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kecamatan Leuwidamar berinisial S.

Peristiwa dugaan teror ini mencuat usai sang wartawan melakukan peliputan terkait aktivitas budidaya ikan lele di wilayah Leuwidamar yang sebelumnya dikeluhkan warga sekitar.

Bukan klarifikasi yang didapat, komunikasi antara wartawan dan oknum tersebut justru memanas. Dalam perbincangan itu, oknum S diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman fisik yang membuat bulu kuduk merinding.
"Kasihan, bisa mati masih muda," 
ucap oknum tersebut yang dikutip dari keterangan wartawan, sebuah kalimat yang dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan tugas negara.

Kepala Satpol PP Lebak Turun Gunung

Dugaan intimidasi ini langsung mendapat atensi serius dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, S.E., M.Si.

Dengan tegas, Yadi menyatakan tindakan arogan berupa ancaman dan kekerasan haram hukumnya dilakukan oleh personelnya.

"Perlu disampaikan, ancaman maupun kekerasan tidak diperbolehkan, baik Kasi Trantib Kecamatan maupun anggota," tegas Yadi saat dikonfirmasi, Rabu [17/09/2026].

Yadi juga menegaskan, secara struktural, Kasi Trantib Kecamatan berada di bawah komando Camat, sehingga ada garis pertanggungjawaban kedinasan yang jelas.

"Dalam struktur organisasi ada di STOK Kecamatan, artinya secara jabatan bertanggung jawab kepada Camat," ujarnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa Pemkab Lebak tidak akan mentolerir oknum yang bekerja di luar koridor profesionalisme.

Tugas Jurnalis Dilindungi Undang-Undang

Perlu diketahui, tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat bertugas adalah pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi dari oknum Satpol PP berinisial S untuk mendapatkan fakta berimbang.

Jika terbukti, intimidasi bukanlah solusi. Pihak yang keberatan terhadap pemberitaan seharusnya menggunakan hak jawab dan mekanisme Dewan Pers, bukan dengan ancaman.
(Tim)
×
Berita Terbaru Update