BRAVO POLRI! MAFIA GAS MELON TANGSEL DIGEREBEK
TANGERANG SELATAN,- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan LPG bersubsidi di Kota Tangerang Selatan. Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pemindahan isi gas melon 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran besar digerebek pada Kamis (18/9/2025) pagi.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Pendidikan 2, RT 02/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Di lokasi tersebut, petugas menggelar konferensi pers langsung di depan barang bukti.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran. Tiga unit mobil pick-up yang sarat dengan tabung berwarna pink menyala terparkir sebagai barang bukti. Selain itu, terlihat puluhan tabung 50 kg, 12 kg, serta peralatan suntik berupa regulator modifikasi dan timbangan.
Sumber di lapangan menyebut, lokasi usaha tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial HB. Namun pihak kepolisian masih mendalami status kepemilikan dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
"Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg dan 50 Kg non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan berlipat," ujar petugas di lokasi konferensi pers.
Praktik curang ini sudah berlangsung cukup lama. Warga sekitar mengaku tidak curiga karena aktivitas jual beli LPG memang sudah lama ada di lokasi tersebut.
Langgar Aturan dan Membahayakan Nyawa
Praktik penyuntikan ini bukan hanya soal penyalahgunaan subsidi negara. LPG 3 Kg adalah barang bersubsidi yang diatur khusus peruntukannya bagi masyarakat miskin sesuai Perpres No. 104 Tahun 2007 dan regulasi Kementerian ESDM.
Lebih dari itu, proses pemindahan gas dengan peralatan tidak standar sangat berbahaya. Risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan dahsyat mengintai warga sekitar.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, DITTIPIDTER Bareskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan pemilik lokasi. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap praktik mafia energi yang merugikan rakyat kecil.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan distribusi LPG bersubsidi harus diperketat agar tepat sasaran dan tidak membahayakan keselamatan publik.
[Tim Redaksi Sapu Jagat News - FRIC / Fast Respon Indonesia Center]