Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Revitalisasi di Palembang Jadi Ajang Pungli, 2 Staf Disdik Banyuasin Ditahan Buntut Fee 1 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | September 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-20T02:09:30Z
Dana Revitalisasi di Palembang Jadi Ajang Pungli, 2 Staf Disdik Banyuasin Ditahan Buntut Fee 1 Persen

PALEMBANG, – Niatnya bimbingan teknis untuk perbaikan sekolah, ujungnya malah jadi lokasi pungli. Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Letkol Iskandar, Bukit Kecil, Palembang, Kamis (17/9/2026) siang.
Penggerebekan itu bukan tanpa alasan. Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel mengendus adanya praktik fee haram dalam Bimtek Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026.
R
Di dalam kamar, polisi memergoki 23 orang tengah berkumpul. Dua di antaranya adalah staf PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, RS dan RB, yang diduga menjadi otak pemungutan fee.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan operasi tersebut.

"Iya dalam OTT yang dilakukan Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel ada 21 orang yang diamankan, yang saat itu berada di dalam kamar hotel tersebut. Serta 2 orang staf PPPK di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin," kata Nandang, Jumat (18/9/2026).

Ternyata, 21 orang itu bukan pelaku, melainkan para kepala sekolah yang diduga jadi korban.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring membeberkan rinciannya: 12 kepala sekolah SD, 2 bendahara SD, 4 penyedia, 2 vendor, hingga 1 istri kepsek.

Mereka semua peserta Bimtek dengan anggaran fantastis, Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar per sekolah. Dari sinilah celah pungli itu muncul.

RS dan RB disebut mematok fee 1 persen dari setiap dana yang cair. Uang harus disetor tunai di lokasi Bimtek. Jika tidak setor, dana revitalisasi terancam dipersulit.

Dalam OTT itu, polisi menyita uang tunai Rp 30.990.000 yang sudah disetorkan para kepsek, dan Rp 71.216.000 lainnya yang sudah disiapkan untuk disetor. Totalnya Rp 102.206.000 diamankan sebagai barang bukti.

Kini RS dan RB sudah mendekam di sel tahanan Polda Sumsel sebagai tersangka. Sementara 21 kepsek dan bendahara dipulangkan dengan status saksi.

Ironis, dana yang seharusnya untuk memperbaiki atap bocor, cat kelas yang mengelupas, dan meja kursi lapuk siswa SD di Banyuasin, justru dipalak 1 persen oleh oknum dinasnya sendiri.

Polda Sumsel memastikan akan mengusut apakah praktik kotor ini baru pertama kali atau sudah menjadi tradisi tahunan di Dinas Pendidikan Banyuasin.
(Yos/Red)
×
Berita Terbaru Update