Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua FRIC DPC Lebak Dorong Korwil BGN Evaluasi Dapur MBG yang Langgar SOP, Ingatkan Aturan Limbah dan Keamanan Pangan 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T14:33:48Z
Ketua FRIC DPC Lebak Dorong Korwil BGN Evaluasi Dapur MBG yang Langgar SOP, Ingatkan Aturan Limbah dan Keamanan Pangan 2026

LEBAK, SAPU JAGAT - Di tengah upaya Badan Gizi Nasional (BGN) pusat memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketua Perkumpulan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kabupaten Lebak mendorong Korwil dan tim koordinator BGN Kabupaten Lebak untuk segera mengevaluasi sejumlah dapur MBG yang diduga tidak sesuai SOP.
Desakan tersebut sejalan dengan terbitnya sejumlah aturan penting BGN pada tahun 2026 untuk mengatur tata kelola MBG.

Aturan Pengelolaan Limbah dan Keamanan Pangan Jadi Sorotan

Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya diwajibkan memasak, tetapi juga wajib mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik.

Sementara itu, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 diterapkan untuk mengatur sistem penjaminan keamanan serta mutu pangan dari hulu ke hilir.

Ketua FRIC DPC Lebak menilai, aturan tersebut yang justru dilanggar di lapangan.

"Saya berharap dan mendorong agar tim Korwil BGN Kabupaten Lebak respon cepat hasil aduan dari tim Fast Respon Indonesia Center DPC Lebak," tegasnya.

"Jangan dibiarkan SOP dilanggar karena nanti bisa berakibat tidak baik untuk higienis atau kegiatan yang kurang sehat," imbuhnya.

Dari hasil monitoring tim FRIC di beberapa dapur SPPG/MBG di Kabupaten Lebak, ditemukan dugaan pelanggaran seperti kondisi IPAL yang masih keruh, operasional yang over kapasitas loader, kebersihan dapur yang sangat tidak terjaga, serta beberapa supplier bahan baku yang tidak jelas asal-usulnya. Padahal hal tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 dan Nomor 4 Tahun 2026.

Ada Penyesuaian Operasional Saat Hari Libur

Selain soal limbah dan mutu, BGN juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian total distribusi MBG selama libur sekolah, libur nasional, hari besar keagamaan, dan akhir pekan mulai Juni 2026 demi efisiensi anggaran. Dalam edaran tersebut juga terdapat pedoman turunan seperti pelayanan khusus pada hari besar keagamaan atau untuk wilayah terpencil.

FRIC DPC Lebak berharap, dengan adanya regulasi yang sudah sangat jelas tersebut, Korwil BGN Lebak tidak tutup mata dan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar program MBG di Lebak berjalan sesuai tujuan: bersih, sehat, aman, dan tepat sasara

Sementara berita ini di tayangkan ketua korwil BGN Kabupaten Lebak untuk di minta tanggapannya, belum menjawanya,saat di hubungi lewat wa
(Culai/Red)
×
Berita Terbaru Update