LEBAK, BANTEN,_ Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka berinisial ( JM) terhadap korban Muhamad Saprudin terus bergulir dan kini memasuki tahap akhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah disetorkan oleh penyidik ,Unit Reskrim Polsek Cihara Polres Lebak Polda Banten, kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri.
Kasus tersebut saat ini tinggal menunggu tidak berapa lama proses pemberkasan akhir untuk dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Lebak, sebelum selanjutnya dilimpahkan dan disidangkan di meja hijau Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Dalam kasus ini, tersangka JM dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026), korban Muhamad Saprudin berharap agar proses hukum segera dituntaskan.
“Saya berharap perkara ini segera diselesaikan oleh penyidik dan dilanjutkan ke pengadilan. Saya menuntut keadilan,” ujar Muhamad Saprudin.
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Sebagai pelajaran ke depan, tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan dan dapat terjerat hukum,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak tersangka JM belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak tersangka untuk keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/Red)