Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KING BADAK SOROTI PERISAI BPJS KETENAGAKERJAAN DAN PERWAKILAN CABANG TERKAIT DITOLAKNYA KLAIM JKM ALMH. LILIS

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T23:53:01Z
KING BADAK SOROTI PERISAI BPJS KETENAGAKERJAAN DAN PERWAKILAN CABANG TERKAIT DITOLAKNYA KLAIM JKM ALMH. LILIS

LEBAK - Persoalan klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Almh. Lilis binti Anda, warga Kampung Muara RT 009 RW 003, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan publik. Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, mempertanyakan kinerja Mitra Perisai dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung.18)10/26

Almh. Lilis diketahui didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) oleh Mitra Perisai atas nama ML sejak Agustus 2024. Menurut pendamping ahli waris, selama menjadi peserta, Almh. Lilis membayar iuran secara tunai setiap bulan melalui perwakilan Ibu ML, yakni UM dan VR, namun tidak pernah menerima kwitansi resmi.

"Almarhumah hanya mencatat sendiri di buku kecil dari Agustus 2024 hingga Maret 2026. Setiap bayar tidak pernah dikasih kwitansi," ujar Eli Sahroni kepada media di Kantor Pusat Badak Banten Perjuangan, Sabtu (18/10/2026).

Ketika Almh. Lilis meninggal dunia pada 1 April 2026, ahli waris Royanih mengajukan klaim JKM dengan Ref: 16055076471. Klaim tersebut ditolak dengan alasan peserta tidak layak karena berstatus ibu rumah tangga (IRT) dan memiliki riwayat diabetes selama 3 tahun.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, jika peserta dinilai tidak layak, mengapa pendaftaran tetap dilakukan dan iuran diterima selama 20 bulan? Selain itu, dalam sistem BPJS, kepesertaan baru tercatat aktif pada 02-10-2025, padahal pembayaran disebut telah dilakukan sejak Agustus 2024.

"Ini yang kami pertanyakan. Kalau tidak layak kenapa didaftarkan? Kalau tidak layak kenapa iuran diterima? Kemana uang iuran dari Agustus 2024 sampai September 2025?" tegas King Badak.

SOMASI SUDAH DILAYANGKAN, BELUM ADA JAWABAN

King Badak menyebut pihaknya telah melayangkan Somasi No. 050 kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan Somasi No. 051 kepada Mitra Perisai Ibu Mul sekitar satu minggu lalu. Hingga berita ini diturunkan, kedua pihak belum memberikan jawaban resmi.

Pihaknya juga menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Polda Banten, dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat melalui layanan 175, serta mempertimbangkan aksi penyampaian pendapat di muka umum jika tidak ada penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan Mitra Perisai berinisial ML belum dapat dikonfirmasi sebagai kode etik jurnalis pemberitaan yang seimbang.

LEDUKASI: APA YANG PERLU DIPAHAMI PESERTA BPU?

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri:
1. Siapa yang bisa ikut BPU?
Peserta BPU adalah pekerja yang melakukan pekerjaan secara mandiri, seperti petani, pedagang, ojek, pekerja rumah tangga, nelayan, dan pekerja informal lainnya yang masih memiliki penghasilan. Ibu Rumah Tangga yang tidak memiliki aktivitas ekonomi secara mandiri umumnya tidak termasuk kategori yang dapat didaftarkan.

2. Apa itu Mitra Perisai?
Perisai adalah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia, yaitu mitra resmi BPJS Ketenagakerjaan yang membantu pendaftaran dan pengumpulan iuran. Perisai wajib memberikan bukti pembayaran resmi dan menyetorkan iuran ke sistem BPJS tepat waktu. Peserta berhak meminta bukti pembayaran.

3. Kenapa Kwitansi Itu Penting?
Kwitansi atau bukti bayar resmi adalah bukti sah bahwa iuran sudah dibayarkan dan diteruskan. Tanpa kwitansi, peserta kesulitan membuktikan pembayaran jika terjadi sengketa klaim.

4. Apa itu JKM?
Jaminan Kematian (JKM) adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Syarat utama klaim adalah peserta aktif, iuran dibayarkan, dan tidak ada tunggakan.

5. Apa yang harus dilakukan jika klaim ditolak?
Ahli waris berhak meminta penjelasan tertulis alasan penolakan, meminta print-out riwayat kepesertaan dan pembayaran, serta mengajukan keberatan resmi ke BPJS Cabang, ke BPJS Pusat 175, atau ke Ombudsman RI jika merasa dirugikan.

6. Bagaimana cara cek status kepesertaan?
Peserta dapat mengecek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP dan nomor peserta (KPJ).

King Badak menegaskan, pendampingan ini bukan untuk menuduh, tetapi untuk mendorong transparansi dan keadilan bagi masyarakat kecil.

"Kami ingin BPJS menjelaskan secara terbuka. Jika ada kesalahan pendaftaran, siapa yang bertanggung jawab? Jika iuran tidak disetor, kemana uangnya? Ini harus jelas, karena yang dirugikan adalah keluarga miskin," tutupnya.
Sejak berita ini di tayangkan redaksi menunggu klarifikasi dari pihak perisai dan BPJS 
(Sumber : King Badak)
×
Berita Terbaru Update