Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GAGALKAN PENYELUNDUPAN! Satreskrim Polres Lebak Sita 32 Ribu Benih Lobster di Panggarangan, Sopir Asal Sukabumi Ditangkap Tengah Malam

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-26T01:33:57Z
GAGALKAN PENYELUNDUPAN! Satreskrim Polres Lebak Sita 32 Ribu Benih Lobster di Panggarangan, Sopir Asal Sukabumi Ditangkap Tengah Malam

LEBAK,_Aksi cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menggagalkan pengangkutan puluhan ribu benih lobster tanpa izin.

Pelaku MA (40), warga Sukabumi, diamankan di Jalan Raya Malingping-Bayah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Rabu (21/10/2026) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., http://M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fredo Leonard, http://S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.

"Dari tangan pelaku kami amankan sekitar 32.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diangkut menggunakan satu unit kendaraan roda empat. Pelaku diduga tidak memiliki perizinan berusaha yang dipersyaratkan," ujar Fredo.

Barang bukti berupa 5 karung hitam berisi BBL yang dilakban coklat kini diamankan di Mapolres Lebak untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal terkait perikanan dan perlindungan sumber daya laut.

*NARASI 2 - VERSI EDUKASI & DETAIL (Lengkap)*

*PANGGARANGAN, LEBAK -* Upaya penyelamatan sumber daya kelautan kembali dilakukan jajaran Polda Banten.

Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial MA (40) asal Sukabumi karena diduga mengangkut 32.000 benih bening lobster (BBL) tanpa dilengkapi dokumen sah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (21/10/2026) sekitar jam 11 malam di jalur rawan penyelundupan, Jalan Raya Malingping-Bayah, tepatnya di Desa Hegarmanah, Kec. Panggarangan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard atas petunjuk Kapolres AKBP Arninsi, modus pelaku adalah menyembunyikan BBL dalam karung-karung hitam yang diletakkan di jok belakang mobil untuk mengelabui petugas.

"Ini komitmen kami menjaga kelestarian lobster Banten. Benih bening tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin karena merugikan negara dan merusak ekosistem laut," tegasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 32 ribu BBL dan 1 unit mobil telah diamankan untuk proses hukum.
(Muh Syam As/Red)
×
Berita Terbaru Update