JAKARTA, SAPUJAGATNEWS - Kecelakaan lalu lintas di Cisauk pada 24 Agustus 2026 kini berbuntut laporan ke Propam. Badak Banten Perjuangan (BBP) resmi mengadukan Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya.
Perkara ini melibatkan Tronton B 9954 PD milik sopir SUHEMI yang mogok karena pecah ban, dengan sepeda motor yang dikendarai SAMUEL HARPIND MANDELA HASIGUAN yang diduga oknum anggota Polri.
BBP menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara dengan LP/A/842/VIII/2026 itu.
Pertama, 22 hari tanpa Olah TKP. Sejak LP terbit 25 Agustus, hingga 16 September tidak ada Olah TKP, tidak ada pemanggilan saksi pengemudi tronton. Ini dinilai melanggar Perkapolri 15 Tahun 2013. Pemanggilan baru dilakukan 14 September setelah kasus viral.
Bahkan BAP oleh Brigadir DODI diduga tidak objektif. Keterangan yang menguntungkan SUHEMI diduga tidak dituangkan seutuhnya.
Kedua, penerapan pasal dinilai cacat hukum. Penyidik menerapkan Pasal 310 Ayat (3) UU LLAJ kepada SUHEMI. Padahal, menurut BBP, tronton mogok karena pecah ban adalah force majeure, bukan kelalaian. Unsur culpa tidak terpenuhi.
Dugaan kelalaian berat justru ada pada pengendara motor: tidak pakai helm SNI, kecepatan tinggi, tidak konsentrasi.
Ketiga, dugaan arogansi. BBP menyebut SUHEMI sudah beritikad baik mengantar korban ke RS Columbia Asia BSD dan menunggu seminggu di Mapolres untuk kejelasan truknya. Upaya musyawarah 3 hari diabaikan.
Ayah korban yang diduga oknum Polri bahkan disebut berkata: "Emang kamu tahu keadaan kondisi anak saya, silahkan kalau kamu mau lapor ke Propam juga sekalipun ke Presiden, saya tidak takut."
BBP juga menyertakan dugaan manipulasi BAP dan dugaan gratifikasi dalam laporan 34 halaman yang disampaikan 26 September 2026.
Ketua Umum BBP, ELI SAHRONI menegaskan sikap:
"Kami wong cilik. Kami hanya akan memenuhi undangan Mediasi dan Restorative Justice apabila diterbitkan resmi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Perkara ini tidak layak RJ karena tidak ada kelalaian dari sopir tronton."
Hingga kini Polres Tangsel belum memberikan keterangan resmi.
(Tim/Red)