Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TERKUAK! Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Prof Sutan Nasomal Desak Kapolres Seret Pengelola SPPG ke Jerat Pidana

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-13T13:05:15Z
JAKARTA - Program unggulan pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) tercoreng. Laporan dugaan keracunan massal yang menyasar siswa dan guru di sejumlah daerah memicu amarah publik. 

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., angkat bicara. Ia tidak main-main, ia mendesak aparat bertindak tanpa pandang bulu.

Menurutnya, ini bukan lagi soal mual dan muntah biasa. Ini soal nyawa anak bangsa.

"Kapolres wajib mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus keracunan makanan yang mengancam keselamatan siswa, guru maupun penerima manfaat lainnya," tegas Sutan kepada Krimsus86, Sabtu (13/09/2026).

Sekolah Jangan Bungkam, Orang Tua Lawan!

Sutan mengingatkan, pihak sekolah punya kewajiban moral dan administratif untuk lapor ke polisi jika ada siswanya yang diduga keracunan MBG. Ia juga menegaskan hak penuh orang tua korban untuk membuat laporan pidana.

Ia bahkan menyentil langsung Mabes Polri dan Kompolnas agar tidak tidur atas laporan masyarakat.

"Jangan sampai ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Jika memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional," katanya.

Jangan Beri Makanan Basi ke Anak Orang!

Sutan menyoroti alasan klasik yang sering muncul: makanan dimasak malam, baru dimakan siang. Baginya itu bukan pembenaran.

"Kalau memang makanan berisiko basi atau tidak layak konsumsi, jangan diberikan kepada siswa. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama," kecamnya.

Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi Besar

Yang paling panas, Sutan membuka ruang perlawanan hukum. Jika terbukti ada kelalaian pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), korban berhak menuntut ganti rugi.

Jika korban ratusan siswa, nilai ganti rugi dihitung dari kerugian nyata yang dialami setiap korban dan diputuskan lewat pengadilan.

"Organisasi advokat di seluruh Indonesia memiliki ruang untuk memberikan pendampingan dan mengambil langkah hukum apabila masyarakat mengalami kerugian," jelasnya.

Ia mengimbau seluruh Ketua Umum Organisasi Advokat di Indonesia untuk turun gunung mengawal kasus ini.

Catatan penting: Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak klarifikasi. Ada tidaknya pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.

NARASUMBER:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. - Pakar Hukum Internasional, Ekonom / Ketua PAMID
(Putra/Red)
×
Berita Terbaru Update