Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TERBONGKAR! Usai Viral Diduga Gratifikasi Laka Tangsel, Perusahaan di BSD Didatangi Oknum

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-18T13:41:29Z
TERBONGKAR! Usai Viral Gratifikasi Laka Tangsel, Perusahaan di BSD Didatangi Oknum

TANGERANG SELATAN, Sapu Jagat News - Kasus dugaan gratifikasi Rp 5 juta di Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan berbuntut panjang dan memasuki babak baru yang mengejutkan.

Setelah nama perusahaan pemilik barang yang diangkut tronton B 9954 PD milik Suhaemi tayang di sejumlah media, perusahaan yang berlokasi di kawasan BSD City, Tangerang, justru didatangi oleh sejumlah orang yang diduga merupakan aparat kepolisian Polres Tangsel.

Kedatangan tersebut membuat jajaran pimpinan perusahaan resah, tidak nyaman, dan kini meminta agar nama pribadi stafnya dan nama perusahaan tidak lagi dipublikasikan di media online maupun cetak.

Hal itu diungkapkan oleh Eli Sahroni Sang Fajar (King Badak), pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD, Suhaemi.

"Menurut info yang saya terima, kedatangan sejumlah aparat itu membuat pimpinan perusahaan resah karena merasa tidak nyaman. Perusahaan dan stafnya tidak mau terseret dalam perkara gratifikasi tersebut," ujar Eli Sahroni kepada Sapu Jagat News.

DARI LANTANG BICARA, KINI KETAKUTAN

Ironisnya, staf perusahaan berinisial AA yang awalnya lantang memberikan keterangan kepada aktivis yang membongkar kebusukan di Unit Laka Lantas, kini justru meminta namanya dihapus.

"Tadi AA staf perusahaan yang memberikan uang kepada pihak Unit Laka menghubungi saya, meminta nama pribadi dan perusahaannya dihapus dari media," kata Eli Sahroni.

Saat bicara via telepon seluler, lanjut Eli, terdengar jelas nada ketakutan dari AA, sehingga pihaknya tidak mau terseret dan menganggap perkara Laka itu sudah selesai.

DIDUGA LANGGAR 6 PASAL BERAT, ANCAMAN PIDANA & PEMECATAN

Menurut kajian hukum pihak keluarga Suhaemi, dugaan pemberian dan penerimaan uang Rp 5 juta pada 28 Agustus 2026 diduga melanggar 6 pasal berlapis:

1. Tindak Pidana Korupsi (Penerima)
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Gratifikasi Rp 10 juta ke atas wajib dibuktikan bukan suap.

2. Tindak Pidana Korupsi (Pemberi)
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor. Ancaman 1-5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta - Rp 250 juta.

3. Pungutan Liar & Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 423 KUHP (baru) / Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP.

4. Pelanggaran UU Pelayanan Publik
UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 15 dan Pasal 21. Mempersulit pelayanan publik.

5. Pelanggaran Kode Etik Polri - Ancaman PTDH
Perkapolri No. 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e dan Pasal 10. Larangan pungli, suap/gratifikasi, dan intimidasi. Sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

6. Pelanggaran HAM & Perlindungan Saksi
Perkapolri No. 8 Tahun 2009 dan UU No. 31 Tahun 2014 Pasal 10. Saksi pelapor wajib dilindungi.

MINTA PROPAM POLDA METRO JAYA TURUN TANGAN

Eli Sahroni menegaskan, pihaknya meminta Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa secara profesional.

"Oknum Polisi yang telah diduga merusak marwah institusi Kepolisian Korps Bhayangkara harus ditindak tegas. Saksi, pelaku, dan barang bukti berupa pengakuan tertulis sudah cukup, tinggal menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegas Eli Sahroni.

Pihak keluarga mendesak agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih dan institusi Polri tidak tercemar oleh ulah oknum.

Jangan biarkan institusi Polri tercemar oleh oknum!

 Sementara awak media mengkonfirmasi kepada panit lantas Polres Tangsel belum da jawaban untuk guna penyeimbang berita.
(Tim)
×
Berita Terbaru Update