Desa Pasindangan Cileles Menjadi Sorotan,Waketum DPP Garuda Perkasa M. Erwin A Desak Audit Inspektorat dan Seret ke APH - Terancam 20 Tahun Penjara
LEBAK, BANTEN - Dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, memanas. Warga minta transparansi Dana Desa, khususnya anggaran drainase Rp 30 juta yang diduga dibawa Kades dan tidak sesuai prosedur.
Menyikapi gejolak tersebut, Waketum DPP Garuda Perkasa, M. Erwin A, angkat bicara.
"Segera diaudit oleh Inspektorat dan ditindaklanjuti ke APH jika terjadi tindak pidana.
Apabila kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dan mengambil dana tanpa prosedur yang benar harus ditindak tegas," tegas M. Erwin A, Selasa (2/9).
Menurutnya, ada dua ranah sanksi yang mengintai:
1. Sanksi Administratif: Teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap dari jabatan Kades.
2. Sanksi Pidana Korupsi: Jika merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara pun tidak menghapus pidana.
Tindakan Kades yang mengambil uang kas desa di bank tanpa prosedur resmi masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut rincian jeratannya:
1. Jeratan Hukum Pidana (UU Tipikor)
• Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang): Digunakan karena Kades merupakan pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan demi menguntungkan diri sendiri/orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman: Pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Perbuatan Melawan Hukum): Jika pengambilan uang tanpa prosedur secara nyata memperkaya diri sendiri secara melawan hukum
Ancaman: Pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
2. Sanksi Administratif (UU Desa)
Selain pidana, berdasarkan Pasal 29 huruf b dan c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan wewenang.
Sanksi Pasal 30: Teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.
"Warga Pasindangan berhak tahu ke mana Dana Desa mengalir. Transparansi adalah harga mati. Jika benar ada pelanggaran, Tipidkor Polres Lebak harus segera periksa," tambahnya.
Sementara itu warga desa Pasindangan yang enggan di sebutkan namanya berharap " Dana desa Pasindangan bukan ldiaudit tahun ini saja yang tahun 2024-2025 sampai tahun 2026 tetap harus di audit ,karena kami menduga ini belum ada keterbukaan juga jalan lingkungan masih acak-acakan belum terlihat ada pelaksnaan yang nyata, ketahanan pangan juga di kemanakan ,tegasnya.
Kami sebagai warga kalau belum ada tindak lanjut dari Inspektorat maupun APH ,kami akan buka laporan tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Pasindangan belum memberikan klarifikasi resmi.
Untuk berita berimbang redaksi menunggu klarifikasi dari kepala desa,Warga berharap Inspektorat Lebak dan APH turun langsung.
(Culai/Tim)