Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Badak Banten Perjuangan Gelar Aksi Damai di Mapolres Tangsel, Minta Propam Kawal Objektivitas Kasus Laka Tronton

Selasa, 22 September 2026 | September 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T04:46:30Z
Badak Banten Perjuangan Gelar Aksi Damai di Mapolres Tangsel, Minta Propam Kawal Objektivitas Kasus Laka Tronton

TANGSEL - Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) menggelar aksi damai di Mapolres Tangerang Selatan, Senin 22 September 2026. Mereka bukan datang untuk memusuhi Polri, tapi untuk mengawal dugaan ketidakadilan dalam penanganan tragedi kecelakaan maut 24 Agustus lalu.

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, dalam orasinya menegaskan aksi ini adalah bentuk bantuan kepada Polri untuk membersihkan oknum yang diduga mencoreng nama baik institusi.
"Kita berdiri untuk membantu Polri membersihkan oknum yang diduga mencoreng nama baik Polri," tegas Eli.
#### Kronologi Versi Badak Banten: SOP Sudah Benar, Kenapa Sopir Jadi Tersangka?

Kasus yang dipersoalkan adalah laka antara Tronton B 9954 PD yang mogok pecah ban dengan sepeda motor Honda Beat putih B 6479 VGQ yang dikendarai Sdr. Samuel.

Menurut BBP, sopir tronton Sdr. SUHEMI sudah menjalankan SOP sesuai Pasal 121 UU No. 22 Tahun 2009. Truk pecah ban, menepi ke jalur paling kiri atau jalur lambat, dan menyalakan lampu hazard.

Dari belakang, motor Beat melaju dengan kecepatan tinggi, pengendaranya diduga tidak menggunakan helm, tidak konsentrasi, dan patut diduga dalam pengaruh minuman keras, hingga menabrak bagian belakang tronton.

Kejanggalannya, menurut BBP, fakta di lapangan justru terbalik. Tronton B 9954 PD diamankan dan Sdr. SUHEMI dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 UU LLAJ sebagai pihak yang bersalah.

"Pertanyaan kita sederhana: Siapa yang lalai? Siapa yang patuh? Inilah yang kami sebut peradilan yang terbalik. Yang patuh aturan dikorbankan, yang diduga lalai justru dibela," kata Eli.
Dua Kejanggalan Besar yang Dilaporkan ke Propam
Dari situlah, BBP menemukan dua kejanggalan besar dan meminta Bid Propam Polda Metro Jaya turun tangan.

Kejanggalan Pertama: Dugaan Gratifikasi Rp 5 Juta

PT Powerland Project Solution (PT PPS), pemilik barang yang beralamat di Ruko ICE Business Park Blok C08 BSD City, mengajukan surat resmi untuk memindahkan barang dari Tronton B 9954 PD ke Tronton B 6789 GVQ.

Pada proses itu, BBP menduga ada permintaan dari oknum di Unit Laka.

Dugaan tersebut, menurut BBP, dipenuhi. 

Ada bukti chat dan keterangan lisan dari Sdri. Ani Aprianti, Staff PT PPS, yang diutus untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000 kepada oknum penyidik berinisial A, pangkat Aiptu, di Unit Laka Lantas Polres Tangsel.

Bahkan, dugaan penerimaan tersebut patut diduga diakui sendiri oleh oknum tersebut saat dikonfirmasi langsung di ruangan Unit Laka yang dihadiri Perwira Unit Laka.

Jika terbukti, perbuatan ini diduga melanggar UU Pemberantasan Tipikor, PP tentang Disiplin Polri, dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kejanggalan Kedua: Penerapan Pasal 310 Ayat 3 Diduga Cacat Hukum

BBP menilai penerapan pasal terhadap SUHEMI terkesan dipaksakan.

1. Unsur kelalaian tidak terpenuhi karena tronton dalam kondisi darurat pecah ban dan sudah sesuai SOP. 2. Tidak ada Olah TKP yang sah. SUHEMI selaku sopir tronton tidak pernah dilibatkan. Tidak ada pengukuran yang jelas dan tidak ada Berita Acara Olah TKP yang diberikan kepada keluarga.

 Hal ini dinilai bertentangan dengan Perkap No. 15 Tahun 2013. 3. Dugaan keberpihakan.

 Penerapan pasal ini diduga untuk menjerat SUHEMI sebagai pihak yang salah, sehingga dirugikan secara hukum. Tiga Tuntutan Badak Banten Perjuangan
Dalam aksi damai tersebut, BBP menyampaikan tuntutan tegas:
1. Mendesak Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap oknum berinisial A dan jajaran Unit Laka Lantas Polres Tangsel. 2. Mendesak agar dugaan gratifikasi Rp 5 Juta diperiksa secara khusus dan barang bukti berupa chat dan surat PT PPS diamankan. 3. Mendesak Kapolres Tangsel untuk melakukan Olah TKP ulang dan gelar perkara yang objektif, terbuka, dengan melibatkan Bid Propam Polda Metro Jaya dan saksi ahli. 

"Kami masih percaya, Polri adalah milik rakyat. Dan Propam adalah benteng keadilan di tubuh Polri," tutup Eli.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sapu Jagat masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kasat Lantas dan Kasi Propam Polres Tangerang Selatan terkait dua dugaan tersebut.
Sumber: Humas BBP
(Tim)

×
Berita Terbaru Update