Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Program P3-TGAI di Banjarsari Lebak Disorot, Pondasi Diduga Terisi Tanah, Pelaksana Terancam Sanksi Berat Hingga Pidana

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T00:46:58Z
Irigasi 195 Juta di Banjarsari Lebak Disorot, Pondasi Diduga Terisi Tanah, Pelaksana Terancam Sanksi Berat Hingga Pidana

LEBAK, BANTEN - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2026 dengan nilai Rp 195.000.000 untuk Kelompok P3A Tanjung Indah di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan tajam.

Berdasarkan dokumentasi warga dan investigasi lapangan Tim  awak media FRIC & ditemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pada pondasi saluran, material yang digunakan diduga bukan adukan semen yang seharusnya, melainkan berisi tanah yang mudah hancur saat dipegang tangan.

Temuan ini diperkuat dengan tiga bukti visual:

1. Bukti Tanah di Pondasi: Material pondasi hancur seperti tanah saat diremas, tidak keras seperti cor semen. 2. Titik Kebocoran: Saluran baru sudah mengalami kebocoran dan merembes di beberapa titik. 

3. Papan Proyek: Kegiatan P3A-TGAI D.I. Cinapel, No Kontrak 18 Juni 2026, Nilai Rp 195 Juta, Waktu 45 Hari Kalender Kerja. 
Saat di hubungi lewat WA pelaksan sekaligus Bendahara belum d jawaban .Program P3-TGAI sendiri wajib dilaksanakan secara swakelola murni dengan skema Padat Karya Tunai (PKT) bersama masyarakat petani setempat, dilarang keras dialihkan kepada pemborong/kontraktor.

Aturan Sanksi Tegas Menanti Bagi Pelanggar

Bagi pelaksana P3-TGAI 2026 yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan.

 Aturan ini diatur secara ketat berdasarkan Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 serta Surat Edaran Dirjen SDA mengenai Juknis Pelaksanaan P3-TGAI.

Bentuk Pelanggaran Utama yang Diancam Sanksi Bila Terbukti :

1. Melibatkan Pihak Ketiga: Mengalihkan atau mengontrakkan proyek ke pemborong. Ini pelanggaran fatal karena P3-TGAI wajib swakelola. 

2. Pungutan Liar (Pungli): Memotong anggaran dengan dalih biaya admin, fee, atau setoran ke oknum.

 3. Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi: Membangun asal-asalan, mengurangi volume material (seperti temuan diduga pondasi terisi tanah), tidak sesuai standar teknis. 

4. Manipulasi Laporan Administrasi: Memalsukan daftar hadir, tanda tangan, atau LPJ dana APBN. 
Tahapan Sanksi yang Diberikan:

1. Sanksi Administratif & Teguran Tertulis: Surat peringatan resmi dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS/BWS) untuk segera perbaiki.

 2. Penghentian Sementara & Penahanan Dana Tahap II: Jika diabaikan, pencairan dana termin II sebesar 30% akan langsung dibekukan/ditahan oleh Balai.

 3. Kewajiban Pembongkaran & Perbaikan Fisik: Konstruksi yang tidak sesuai mutu WAJIB dibongkar dan dibangun ulang mandiri tanpa tambahan anggaran pemerintah. 

4. Sanksi Pidana: Pelanggaran berat seperti korupsi, pungli, dan kerugian negara akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan/ Kepolisian untuk diproses hukum pidana korupsi - mulai dari tuntutan pengembalian kerugian negara hingga kurungan penjara. 

Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya mengonfirmasi pihak P3A Tanjung Indah, TPM, dan BBWS terkait temuan di Desa Kerta ini.

Tim Investigasi: Tim Investigasi Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center FRIC Kabupaten Lebak 
×
Berita Terbaru Update