Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik UHC di PKM Pemandegan Lebak Terjawab: Ini Beda UHC dan Kapitasi Serta Aturan Status Aktif Versi BPJS

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T10:09:13Z

Polemik UHC di PKM Pemandegan Lebak Terjawab: Ini Beda UHC dan Kapitasi Serta Aturan Status Aktif Versi BPJS

LEBAK, Sapu Jagat News - Polemik layanan UHC/BPJS di Puskesmas Pemandegan akhirnya menemukan titik terang. Setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak aktivis sosial dan konfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan Cabang Rangkas/Serang, persoalan yang ramai diperbincangkan ternyata berangkat dari miskomunikasi soal istilah UHC dan kapitasi.

Aktivis sosial yang sempat menyoroti pelayanan di PKM Pemandegan menegaskan, langkahnya bukan intervensi, melainkan kontrol sosial sebagai mitra puskesmas.

"Temuan saya mutlak, tapi saya cuma memberi tembusan saja ke ketua. Saya tidak intervensi ketua. Saya justru ngebantu PKM loh, biar kuota kepesertaan BPJS KIS APBD/APBN nambah, karena puskesmas kecil penghasilannya kecil," ujarnya.

Ia juga siap bertanggung jawab secara hukum dan moral jika narasinya keliru dan berharap ada pertemuan resmi dengan BPJS untuk duduk bersama.
Penjelasan Kunci dari BPJS: UHC Beda dengan Kapitasi
Berdasarkan transkrip percakapan dengan Pak Muhammad Sam Alauddin Shah, S.Pd dari BPJS Kesehatan, terungkap akar masalahnya:

1. UHC itu soal kepesertaan, bukan soal uang puskesmas.
UHC = apakah warga sudah terdaftar dan AKTIF sebagai peserta JKN atau belum. Lebak sendiri sudah 98,34% UHC dan penurunan kemarin karena perubahan data desil.

Kapitasi & Non Kapitasi = soal pembayaran ke FKTP.
• Kapitasi: Uang yang dibayar BPJS ke Puskesmas per bulan berdasarkan JUMLAH PESERTA x Kategori FKTP (jumlah dokter). Dibayar walaupun peserta tidak datang berobat. • Non Kapitasi: Bayaran untuk kasus tertentu di FKTP, seperti rawat inap di puskesmas, besarannya Rp 250 ribu - Rp 300 ribu per kasus. • Di Rumah Sakit (FKRTL): Sistemnya bukan kapitasi, tapi paket INA-CBGs, satu paket dari masuk sampai sembuh. 
"Jadi UHC dan kapitasi itu 2 hal berbeda yang sering ketuker," jelas Pak Sam.

2. Tidak Ada Aturan Cover Mundur 1x24 Jam di Puskesmas

Ini yang paling sering ditanyakan: Kalau pasien masuk dengan BPJS non-aktif, lalu diaktifkan pakai UHC, apakah bisa di-cover mundur?

Jawaban tegas dari BPJS Cabang Serang/Rangkas:
Untuk di FKTP (Puskesmas/Klinik): 1x24 jam masih bisa toleransi.Harus AKTIF saat itu juga baru bisa dijamin. Kalau pas dicek di bagian TU / Bendahara statusnya non-aktif, ya belum bisa di-cover dulu.

Beda dengan di Rumah Sakit (FKRTL), dalam kondisi kritis/emergency pasien langsung dijamin penjaminannya.

Hal ini juga meluruskan isu "di-lock" di puskesmas. Penguncian status aktif / non aktif itu sistem dari BPJS pusat, bukan kebijakan PKM. Sesuai Perda tarif, setiap kwitansi pun sudah ada penjelasan petugas di awal.

Dengan klarifikasi ini, polemik dianggap selesai. Baik PKM Pemandegan maupun aktivis sosial sepakat untuk tetap bermitra. Pihak puskesmas yang terbatas SDM terbantu oleh aktivis dalam menyampaikan informasi, sementara aktivis juga memahami sisi aturan dan kemanusiaan dalam pelayanan publik.
(Red)
×
Berita Terbaru Update