Diduga Pelaku Tambang Batu Bara llegal Ditanah Milik Perhutani Tidak Pedulikan Dampak Lingkungan
LEBAK - Aktivitas pertambangan batu bara yang berada sangat dekat dengan permukiman warga tepatnya di blok Jati Kampung Cibobos,Desa Karangkamulyan,Kecamatan Cihara,Kabupaten Lebak Banten, kembali memperlihatkan wajah nyata krisis tata kelola pertambangan di tanah milik perhutani. Aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal tersebut menunjukkan bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung di ruang hidup masyarakat tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang memadai. Minggu (9/8/2026)
Saat tim awak media melakukan kontrol sosial di blok Jati,ada salah satu pemodal/pengusaha tambang batu bara ilegal mengatakan bahwa batu bara yang sedang di muat milik Bujil dan Yuyun.
"Itu yang lagi di muat ke mobil,batu bara punya bos Bujil yang kerja samanya dengan mamah Yuyun,barangnya bagus coba cepat di samperin. ucapnya Cecep salah satu pemodal tambang batu bara
Terlihat jelas tambang yang beroperasi di sekitar permukiman bukan hanya melanggar prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan negara terhadap pertambangan. Aktivitas seperti ini berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan, longsor, pencemaran sumber air, hingga konflik ruang hidup.
Untuk hak jawab redaksi menunggu klarifikasi dari Pengusaha Bujil dan Yuyun terkait
Keberadaan tambang ilegal di tanah milik perhutani blok Jati Petak 32 bukanlah peristiwa tunggal. Tetapi merupakan bagian dari rentetan panjang persoalan tata kelola pertambangan yang terus berulang di kawasan Tanah milik perhutani. maraknya pelanggaran oleh pemodal/pengusaha tambang, serta tidak optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Salah satu kasus yang memperlihatkan buruknya tata kelola pertambangan adalah aktivitas tambang yang dapat merusak sumber air dan perkebunan warga di wilayah Desa Karangkamulyan,Kecamatan Cihara. kawasan tersebut terus mengalami tekanan akibat aktivitas pertambangan batu bara yang menggerus dan memperbesar risiko kerusakan ekosistem.
Selain itu aktivitas pertambangan batu bara yang diduga kuat ilegal juga memicu polemik serius kedekatan dengan kawasan pemukiman dan infrastuktur publik, khususnya jalan Desa yang menunjang mobilitas warga.kasus ini menjadi contoh bagaimana aktivitas pertambangan dapat tanpa mempertimbangkan keselamatan masyarakat maupun tata ruang wilayah.
(Tim/Red)