Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Kilogram Ikan Mas dan Tawes di Gumuruh Lebak Mati Mendadak, Diduga Limbah Pabrik RPH Ayam Cemari Sungai Suka Herang,DLH Segera Turun Tangan

Minggu, 09 Agustus 2026 | Agustus 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-09T08:17:51Z
Ratusan Kilogram Ikan Mas dan Tawes di Gumuruh Lebak Mati Mendadak, Diduga Limbah Pabrik RPH.

LEBAK, BANTEN - Sebanyak kurang lebih 3 kwintal ikan jenis Mas dan Tawes milik warga di Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, mati mendadak.

Peristiwa terjadi pada malam Selasa lalu. Kolam ikan milik Yusup, penjual ikan tawar, yang menggunakan aliran air dari Sungai Suka Herang, mendadak ikannya mengambang dan mati semua.
"Kejadian sekitar malam Selasa dan kebetulan kolam ikan ini menggunakan air dari sungai Suka Herang sementara itu ada perusahaan juga yang memproduksi ayam potong dan diduga limbahnya dibuang ke sungai tersebut," ungkap Yusup.
Yusup mengaku sudah mencoba menempuh jalur musyawarah untuk minta ganti rugi kepada perusahaan didampingi kepala desa. Namun jawaban dari perwakilan perusahaan masih menggantung menunggu manajemen.

"Harapan saya ingin dapat penggantian atas matinya ikan-ikan di kolam saya," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Gumuruh, Parlan, membenarkan kejadian tersebut dan menduga dampaknya berasal dari aktivitas MBU di wilayah Suka Herang. Pemerintah desa bersama BPD, RT, dan RW sudah turun ke lokasi.

"Ini menunggu keputusan karena karyawan baik bendahara, sekretaris dan lainnya juga menunggu dari pihak pertama tapi mereka siap kemarin juga bertanggung jawab," kata Parlan.

Dikonfirmasi Jumat (7/8), Syahril yang mengaku selaku Leader Security PT. Mandiri Agro Sambas sekaligus mewakili perusahaan mengatakan belum bisa memastikan penyebabnya.

"Saya gak bisa jawab karena bukan ranah saya juga semua itu yang bisa jawab dari pihak atasan yang jelas seminggu ini gak operasi dan selama kami operasi aman-aman saja," pungkasnya.

Sementara tim awak media akan menindak lanjuti kejadian ini ke dinas terkait DLH Kabupaten Lebak segera turun tangan.

Jika Terbukti Limbah Perusahaan?

Jika hasil uji lab DLH Lebak membuktikan air Sungai Suka Herang tercemar limbah, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi berlapis berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):  

1. Sanksi Administratif: Teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk stop operasi dan perbaiki IPAL, hingga pembekuan atau pencabutan izin lingkungan.

2. Sanksi Pidana:
• Pasal 98 (Sengaja): Jika sengaja buang limbah hingga melampaui baku mutu, penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar • Pasal 99 (Kelalaian): Jika karena kelalaian operasional/IPAL bocor, penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar • Pasal 104 (Dumping Tanpa Izin): Buang limbah ke sungai tanpa izin, penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar   
3. Ganti Rugi Perdata (Pasal 87 UU PPLH): Perusahaan wajib membayar ganti rugi materiil kepada Yusup atas 3 kwintal ikan yang mati, biaya kuras dan pemulihan kolam, serta kerugian pendapatan selama kolam tidak bisa dipakai.
( Tim)


×
Berita Terbaru Update