Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)

Sabtu, 15 Agustus 2026 | Agustus 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-15T17:08:10Z
Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)

JAKARTA,OPINI - Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 14 Agustus 2026 yang membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda terbatas adalah sinyal politik yang tegas. Indonesia tidak bisa lagi terjebak dalam cara pandang kewarganegaraan yang kaku, tertutup, dan tertinggal dari realitas global.

Presiden secara jelas menangkap satu hal penting bahwa Indonesia tidak kekurangan orang Indonesia, tetapi sering kehilangan keterhubungan dengan mereka yang berada di luar negeri. Diaspora, talenta global, ilmuwan, profesional, pengusaha, seniman, hingga atlet berdarah Indonesia adalah aset strategis yang selama ini belum dikelola secara serius.

HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) menyambut arah kebijakan ini dengan sangat antusias karena sesuai dengan visi dan misi organisasi, namun HAKAN juga menegaskan bahwa jika Indonesia serius bicara tentang kewarganegaraan ganda terbatas, maka tidak boleh lagi ada kebijakan setengah hati terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG) yang sudah ada selama ini, karena di sinilah inkonsistensi terbesar sistem kewarganegaraan Indonesia hari ini.

ABG Bukan Diaspora

HAKAN mengingatkan bahwa ABG bukan diaspora, mereka sudah Indonesia sejak lahir. Subjek ABG sesuai dengan UU Kewarganegaraan 12/2006 pada pasal 4 huruf c,d,h,l dan pasal 5 jelas dinyatakan bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia sejak lahir. 

Dalam diskursus publik, diaspora sering dibicarakan sebagai “potensi yang harus dipulangkan”. Tetapi ABG bukan diaspora. Mereka bukan orang yang “pergi lalu kembali”. Mereka adalah anak Indonesia yang sejak lahir sudah hidup dalam dua sistem kewarganegaraan, sebagai konsekuensi dari perkawinan antar negara, tempat lahir, atau perbedaan hukum antarnegara. Artinya sederhana tetapi sering diabaikan. Negara tidak sedang “memberi kewarganegaraan ganda” kepada mereka, negara sedang memaksa mereka memilih untuk kehilangan salah satunya.

UU No. 12 Tahun 2006 memang mengakui kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak. Tetapi pengakuan itu berhenti di titik paling krusial: ketika mereka dewasa, negara memaksa mereka menghapus salah satu identitasnya. Di sinilah masalahnya bukan administratif, tetapi struktural. 

Negara Meminta Keputusan Paling Berat di Usia Paling Tidak Siap

Pada usia 18 hingga 21 tahun, sebagian besar ABG masih berada dalam fase pendidikan tinggi, transisi karier, ketergantungan ekonomi dan pembentukan identitas diri. Namun pada saat yang sama, negara meminta mereka mengambil keputusan final yang bersifat permanen: menjadi Indonesia atau menjadi negara lain 

Ini bukan sekadar pilihan paspor. Ini adalah pemutusan paksa terhadap keluarga antar negara, akses pendidikan dan karier global, mobilitas hidup dan identitas personal yang sudah terbentuk sejak lahir.

HAKAN menilai kebijakan ini tidak lagi relevan dengan realitas dunia modern. Karena itu, HAKAN secara tegas "Mendorong perpanjangan batas usia pilihan kewarganegaraan hingga 26 tahun". Hal ini bukan sebagai kelonggaran, tetapi sebagai koreksi atas kebijakan yang terlalu cepat memaksa keputusan seumur hidup. 

Jika Indonesia Ingin Kewarganegaraan ganda, Maka ABG harus jadi titik awal. Gagasan Presiden tentang kewarganegaraan ganda terbatas membuka pintu reformasi besar. Tetapi reformasi tidak boleh berhenti pada elite global, diaspora sukses, atau talenta yang “sudah jadi”. Justru ujian sebenarnya ada pada ABG. Jika Indonesia ingin mempertahankan keterikatan generasi global, memperkuat soft power diaspora dan bersaing dalam perebutan talenta dunia, maka kebijakan kewarganegaraan tidak bisa lagi bersifat eksklusif dan satu arah.

HAKAN mendorong pendekatan yang lebih berani yaitu kewarganegaraan ganda terbatas yang juga mencakup ABG, dengan pengaturan ketat dan berbasis kepentingan nasional. Negara tetap berhak mengatur registrasi dan pengawasan, kewajiban hukum dan pajak tertentu, pembatasan jabatan strategis (pertahanan, intelijen, keamanan) serta mekanisme loyalitas konstitusional, tetapi negara tidak boleh lagi memutus ikatan identitas secara paksa hanya karena usia administratif.

Kedaulatan Tidak Hilang Karena Kewarganegaraan Ganda Tetapi Karena Kehilangan Generasi

Argumen lama yang selalu muncul adalah soal kedaulatan. Namun dunia sudah berubah. Kedaulatan hari ini tidak hanya ditentukan oleh siapa yang “memegang paspor”, tetapi oleh siapa yang tetap terhubung secara emosional dan intelektual, siapa yang berkontribusi pada ekonomi dan inovasi serta siapa yang menjadi jembatan Indonesia dengan dunia. Jika Indonesia terus memaksa ABG memilih terlalu dini, maka yang hilang bukan hanya kewarganegaraan, akan tetapi keterikatan jangka panjang dengan Indonesia itu sendiri.

Negara Harus Berhenti Memutus Ikatan yang Belum Sempat Dewasa

HAKAN menegaskan kembali : ABG bukan masalah administratif. Mereka adalah generasi yang sedang berada di persimpangan dunia, tetapi masih memiliki akar kuat di Indonesia. Karena itu, kebijakan kewarganegaraan tidak boleh lagi bersifat memaksa, melainkan harus adaptif, strategis, dan berpihak pada masa depan bangsa.

Momentum yang dibuka Presiden Prabowo harus dibaca secara lebih dalam. Ini bukan hanya tentang membuka kewarganegaraan bagi diaspora, tetapi tentang menghentikan kebiasaan negara memutus ikatan dengan anak-anaknya sendiri.

HAKAN percaya jika Indonesia ingin menjadi kekuatan global, maka ia harus berhenti kehilangan generasi globalnya sendiri. Dan itu dimulai dari satu hal sederhana tetapi fundamental, jangan paksa mereka memilih terlalu dini. Jangan paksa mereka kehilangan Indonesia sebelum mereka benar-benar siap.

Jakarta, 15 Agustus 2026

Oleh: Analia Trisna, MM
-Ketua Umum DPP HAKAN 
(Harapan Keluarga Antar Negara)
(Redaksi)
×
Berita Terbaru Update