FRIC DPW Banten Sidak Lokasi Galian C di Sindang Jaya, Minta APH Tindak Tegas Soal Perizinan
Kedalaman Capai 5 Meter, FRIC DPW Banten Pertanyakan Izin Galian C di Sindang Asih
SINDANG JAYA — Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas penambangan galian C di Kampung Sarongge, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Selasa (11/8/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk mempertanyakan legalitas perizinan pengerukan lahan yang diduga berada di area milik Suvarna Sutera.
Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menertibkan setiap kegiatan penambangan galian C di wilayah Banten.
Menurut Habibi, meskipun aktivitas pengerukan dilakukan di atas tanah pribadi dan materialnya dialokasikan untuk kepentingan pribadi, pihak pengelola tetap diwajibkan mengantongi perizinan resmi sesuai regulasi pertambangan yang berlaku.
"Aparat penegak hukum kami minta tegas menindak galian C tanpa pandang bulu. Meskipun tanah pribadi dan dikirim ke lokasi milik pribadi, kami tetap mempertanyakan izin galian C-nya. Terlebih lagi, lokasi yang sudah digali ini kedalamannya diperkirakan sudah mencapai kurang lebih 5 meter," tegas Habibi saat ditemui di lokasi sidak, Selasa (11/8/2026).
Dari pantauan di lapangan, kedalaman bekas galian yang mencapai sekitar 5 meter tersebut berpotensi mengganggu stabilitas struktur tanah dan dampak lingkungan sekitarnya jika tidak dibarengi dengan kajian teknis serta perizinan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media berusaha mencari pengelola aktivitas galian C maupun perwakilan pihak Suvarna Sutera untuk meminta klarifikasi resmi terkait kelengkapan dokumen perizinan di lokasi tersebut.Sampai berita ini di tayangkan pihak terkait belum memberikan hak jawab
(Putra/Red)