Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan LBH FRIC Untuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T15:57:37Z
DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan LBH FRIC
Untuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

JAKARTA ]15 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP FRIC dan berlaku efektif mulai tanggal ditetapkannya.
 
Dasar Hukum dan Landasan Pembentukan
 
Pembentukan LBH FRIC didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketetapan organisasi yang sah, yaitu:
 
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FRIC;
5. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0006584.AH.01.07.Tahun 2025.
 
Tugas dan Fungsi LBH FRIC
 
Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman, menyampaikan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan pengembangan layanan organisasi guna memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
 
“DPP FRIC secara resmi telah menetapkan kepengurusan LBH FRIC. Lembaga ini akan bekerja secara terkoordinasi dalam merencanakan dan melaporkan seluruh hasil kinerjanya. Lingkup tugasnya meliputi kajian hukum, penyusunan gugatan, memori banding, memori kasasi, serta pembuatan dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan dan tahapan penyelesaian perkara.”
 
Beliau juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan:
 
“Yang paling utama, seluruh jajaran LBH FRIC wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan internal organisasi FRIC. Semoga kehadiran LBH ini dapat memberikan manfaat nyata dan akses pendampingan hukum yang layak bagi setiap warga masyarakat yang membutuhkan.”
 
Di akhir pernyataannya, H. Dian Surahman menyampaikan apresiasi dan harapan:
 
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada seluruh pengurus. Tunjukkan dedikasi terbaik untuk kemajuan organisasi dan keadilan bagi masyarakat.
(Putra/Red)
×
Berita Terbaru Update