Komitmen Berantas Narkoba , Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Dengan BB Sabu Seberat 4,70 Gram
SJN || POLRESTA JAMBI_ Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap seorang laki-laki diduga Pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 4 (empat) paket berat bruto 4,70 gram.
Pelaku diketahui berinisial; A (49) merupakan warga jalan Prabu Siliwangi Rt.11 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan; Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut, berawal dari laporan informasi masyarakat pada Kamis (7/5/2026) terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Rt.17 Kel. Rajawali Kec. Jambi Timur. Kemudian Tim Idik 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil menangkap terhadap diduga pelaku mengaku berinisial A sekitar pukul 18.00 wib, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 4 (empat) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu didalam dompet kecil warna coklat tergeletak disamping pelaku A.
"Hasil interogasi awal, A mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, merupakan sisa dari pembelian sabu sebanyak 5 (lima) gram dari seseorang laki-laki berinisial CT (dalam lidik) seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila habis terjual", ujar Iptu Edy.
Lebih lanjut, Iptu Edy, menyampaikan, selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya yang diamankan, yakni; 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat. 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam.
Saat ini Pelaku A beserta keseluruhan barang bukti sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut, akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium.
Atas perbuatannya, Pelaku A dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.
(Husna/Red)
