Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap di Tangerang, Bareskrim Polri Sita Koper Berisi Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-14T17:15:47Z

SJN.com |Tangerang, Provinsi Banten – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya koper yang diduga berisi narkotika berbagai jenis.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada sebuah koper berwarna putih yang disebut milik Didik, yang berada di kediaman seorang anggota Polwan, Aipda Dianita, di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).

Pengembangan dan Proses Hukum

Polisi menyita koper yang diduga berisi sejumlah narkotika berbagai jenis sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira menengah Polri yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres. Penanganan perkara oleh Bareskrim dan Divisi Propam menunjukkan komitmen internal Polri dalam menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.

Komitmen Penegakan Hukum

Penangkapan ini juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri. Polri menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang menjadi musuh bersama bangsa.

Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil pendalaman dan pembuktian yang ada.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan integritas dan konsistensi, serta menjadi komitmen bersama untuk menjaga institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.(pers.co.id)
Sumber: Sedetik.id
×
Berita Terbaru Update