SJN.com |Provinsi Banten – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, menghukum koruptor dengan pidana penjara saja tidak cukup.
Negara juga harus mampu mengambil kembali seluruh aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada rakyat.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan.
Bukan hanya dipenjara, tetapi negara harus bisa mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).
Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Gibran menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan komitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi, termasuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasi ini menjadi instrumen penting agar pemulihan aset negara dapat dilakukan secara maksimal, terutama dalam kasus ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
RUU ini juga dinilai sebagai bagian dari implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan selesai.
Tegas, Namun Tetap Berkeadilan
Meski mendukung penguatan regulasi, Gibran mengakui adanya kekhawatiran masyarakat terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Kekhawatiran itu sangat bisa dipahami. Karena itu pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, dengan melibatkan para praktisi dan profesional agar regulasinya kuat dan pengawasannya ketat,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus tajam terhadap pelaku korupsi, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.
Belajar dari Praktik Internasional
Gibran juga mencontohkan praktik perampasan aset di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia. Di beberapa negara tersebut, aset hasil kejahatan seperti vila mewah milik mafia disita dan dialihfungsikan menjadi sekolah atau pusat kegiatan sosial.
“Vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial. Itu menjadi simbol bahwa hasil kejahatan harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Harapan Publik
Isu perampasan aset menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai sebagai langkah nyata dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Publik menilai bahwa efek jera tidak hanya terletak pada hukuman badan, tetapi juga pada hilangnya keuntungan finansial yang diperoleh secara ilegal.
Dengan dorongan kuat dari pemerintah, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak baru dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia—mewujudkan sistem hukum yang tegas, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Putra/Red)
