Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua FRIC DPC Lebak : Pengusaha Dapur SPPG Wajib Penuhi SLHS Tanpa Terkecuali

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-08T05:13:12Z
Lebak - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Fast Respon Indonesia Center (FRIC) kabupaten Lebak mengingatkan bagi pemilik dan pengusaha Makan Gizi Gratis (MBG) agar segera tempuh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan untuk operasi,08/01/2026

Perlu diingat Sanksi utama bagi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah penutupan sementara operasional dapur, karena tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, serta berisiko membahayakan kesehatan publik, dengan batas waktu pengurusan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) .

Detail Sanksi dan Konsekuensi:
Penutupan Sementara: Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghentikan sementara operasional dapur MBG yang belum mendaftar atau memiliki SLHS sebagai bentuk tindakan tegas.

Tidak Boleh Beroperasi: Dapur tanpa SLHS tidak diizinkan menyajikan makanan sampai standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi, demi mencegah keracunan makanan seperti yang terjadi di beberapa daerah.

Ancaman Penutupan Permanen: Jika pelanggaran terus berlanjut atau tidak ada perbaikan, ada potensi penutupan permanen.
Perlindungan Publik: Penegakan aturan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan siswa, yang menjadi penerima MBG.

Tindakan yang Diperlukan:
Pendaftaran ke Dinas Kesehatan: Mitra atau yayasan pengelola dapur MBG wajib segera mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan untuk proses pengurusan SLHS.

Penuhi Standar: Dapur harus memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikat ini.

Karena SLHS adalah sertifikat resmi dari Dinas Kesehatan yang menjamin keamanan pangan, dan keberadaannya menjadi syarat mutlak operasional dapur MBG.

Saat ditemui langsung ketua Dewan Pimpinan Cabang Fast Respon Indonesia Center (DPC FRIC ) kabupaten Lebak di sela-sela acara mengatakan Kepada awak media" tolong kepada para pengusaha dapur Makan Gizi Gratis (MBG) segera tempuh Sertifikat Laik Higienie serta sertifikat penjamah , agar program MBG tersebut terjamin kwalitas kesehatan dan kadar Gizinya,tanpa kendala sehingga bisa aman dan sukses, karena untuk menempuh terbitnya SLHS  ada batasan kepatuhan selama 30 hari /satu bulan semenjak MBG beroperasi ungkapnya.

Karena Fast Respon Indonesia Center (FRIC) fokus mendukung program presiden Prabowo dan Polri,tegasnya.

Dengan suksesnya program ini sehingga bisa tercapai Indonesi Emas tahun 2045,
Tutupnya.
(Syam/Red)
×
Berita Terbaru Update