Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSM NIL Kawal Ketat Hak Pekerja Rp181 Juta: Bipartit Ditunda Mendadak, Profesionalisme Tetap Diutamakan

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T01:51:24Z
SJN |JAKARTA, 25 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NIL menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak normatif Saudara Hafiz terhadap PT MAGENTA. Meski agenda perundingan Bipartit yang dijadwalkan hari ini mengalami penundaan atas permohonan Kuasa Hukum perusahaan karena alasan kesehatan, LSM NIL memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Ketua Umum LSM NIL, Michael, menyatakan bahwa penundaan ini diterima sebagai bentuk penghormatan terhadap etika profesi, namun tidak mengurangi urgensi penyelesaian perkara.

Kami bergerak atas dasar data dan regulasi. Penundaan ini adalah bagian dari dinamika teknis di lapangan. Namun, substansi mengenai dugaan kekurangan upah dan hak kompensasi telah kami kunci berdasarkan parameter hukum yang presisi," tegas Michael dalam keterangan persnya.

Menjunjung Tinggi Praduga Tak Bersalah
dalam memaparkan temuan selisih upah dan pesangon sebesar Rp181.694.412, LSM NIL tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Michael menekankan bahwa angka tersebut merupakan hasil audit internal LSM NIL yang merujuk pada:

•  Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 (Terkait standar upah minimum).
•  PP No. 35 & 36 Tahun 2021 (Terkait tata cara pengupahan dan kompensasi PHK).

Kami tidak sedang menghakimi, melainkan menyajikan ruang klarifikasi melalui data. Kami berharap pihak PT MAGENTA dapat memberikan tanggapan yang setara pada pertemuan berikutnya agar persoalan ini selesai secara objektif dan elegan tanpa harus berlarut-larut ke ranah litigasi yang lebih jauh," tambah Michael.

Rincian Hak Normatif dalam Pantauan

LSM NIL memastikan kepada klien dan publik bahwa draf perhitungan tetap menjadi acuan utama dalam perundingan mendatang:

1.  Estimasi Kekurangan Upah & Denda: Rp153.926.340 (Audit periode 2023-2026).
2.  Estimasi Kompensasi PHK: Rp27.768.072 (Sesuai masa kerja).

Langkah Strategis Kedepan
Penundaan ini dimanfaatkan oleh tim hukum LSM NIL untuk lebih memperdalam konstruksi hukum guna memastikan tidak ada hak pekerja yang terlewat.

Kami menghargai kondisi kesehatan rekan Kuasa Hukum PT MAGENTA dan mendoakan kesembuhan beliau. Namun, kami juga bertanggung jawab penuh kepada klien kami untuk memastikan kepastian hukum segera terwujud. Intelektualitas dalam bernegosiasi adalah kunci, dan kami siap memaparkan argumen kami secara komprehensif saat mediasi dijadwalkan ulang," tutup Michael dengan bijak.

LSM NIL berharap manajemen PT MAGENTA dapat menunjukkan itikad baik yang sama dalam pertemuan susulan nanti demi terciptanya keadilan bagi pekerja dan reputasi perusahaan yang sehat.
(Muh Syam /Red)
×
Berita Terbaru Update