Warga Wajib Pajak Berharap Agar Material Pajak STNK Yang Habis Yang Di Keluarkan Oleh Kakorlantas Polri Segera Di Terbitkan Kembali.
LEBAK_SAPUJAGATNEWS.com
Para wajib pajak berharap agar material STNK pajak segera di terbitkan kembali,Berdasarkan surat Kakorlantas Polri no :B/5186/III/YANK/1.2/2025/KORLANTAS karena warga sangat antusias untuk membayar pajak,apalagi sekarang ada pemutihan di berbagai wilayah termasuk di provinsi Banten.
Selama ini perlu kita ketahui bahwa untuk sementara, para wajib pajak apabila memperpanjang STNK hanya di berikan stempel pada lembaran belakang SKPD.
Saat di konfirmasi kepala Gerai Samsat Gunungkencana Kabupaten Lebak Banten Anang,melalui Sambungan Wa 26/04/2025 mengatakan kepada awak media" Untuk wajib pajak yang memperpanjang STNK nya untuk sedi berikan stempel pada lembaran belakang SKPD,ucapnya.
Anang menambahkan"di gerai Samsat domainnya hanya untuk memperpanjang tahunan tidak untuk 5 tahunan atau ganti TNKB atau pelat kendaraan pungkasnya.
Di waktu yang sama awak media mengubungi lewat wa kepala UPT Samsat Rangkasbitung Provinsi Banten, Endad tidak mengangkatnya hanya saja beliau membalas dengan mengirimkan stiker informasi pengumuman mohon maaf Material STNK Habis yang dari Korlantas Polri, mungkin beliau sangat sibuk sehingga tidak ada waktu untuk mengangkat telpon dari awak media ,seorang pejabat publik sulit untuk di konfirmasi padahal kami menyajikan informasi buat edukasi sekaligus sosialisasi ke masyarakat.
Salah satu wajib pajak Jumar berharap agar segera diterbitkannya material STNK tersebut supaya kami bisa membayar pajak semestinya cetusnya.
(Pw-Fast Respon Counter Polri)