Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polres Boalemo 4 Orang Saksi Segera Dialihkan Statusnya Dari saksi Menjadi Tersangka.
BOALEMO_www.sapuajagatnews.com Berawal dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) oleh jajaran polres kabupaten Boalemo dalam hal penegakkan hukum tanpa tebang pilih saat broperasi sempat temukan Satu trek BBM SOLAR yang dimuat dengan menggunakan Trek ,setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan oleh reskrim.
Polres Boalemo terungkap dari hasil lidik oleh penyidik ,bahwa solar tersebut di duga keras Milik NOLDI Huwolo ,adapun hasil dugaan keras ini meski terduga masih lakukan alibi bahwa NH hanya sebagai peminjam uang,akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ucin Toiti ,Jurail (Driver) telah didapatkan alat bukti dari kesaksian yang bersangkutan bahwa BBM Ilegal solar adalah Milik Noldi Huwolo.
Dalam Perkembangannya,hasil penanganan perkara ini ,penyidik Satreskrim Polres Boalemo Tipidyter tetap giat dan seriusi ungkap siapa pelaku sebenarnya dalam Penimbunan BBM ini karena dari 4 orang saksi ,masih ada satu orang saksi yang Selalu berdalih sibuk, sehingga sampai saat ini sudah pada tahap pemanggilan kedua ,Fikri Salih yang beralamatkan sesuai KTP nya di desa Bokat kec.Bokat kabupaten Buol yang sekarang bertempat tinggal di desa Titidu Kec Kwadang kabupaten Gorontalo utara Seyogiyanya berdasarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah Pasal 112 ayat (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa orang yang dipanggil penyidik wajib datang.
Jika saksi tidak datang, penyidik akan memanggilnya lagi dan memerintahkan petugas untuk membawanya.
Maka oleh karena Fikri salih sampai dengan pemanggilan yang kedua tidak beritikad baik maka melalui media nasional ini Kami selaku pemerhati Peduli Penegakkan hukum terkait BBM Ilegal meminta kepada Kapolres Satreskrim Polres Boalemo untuk segera Lakukan Upaya penjemputan Paksa Terhadap para saksi saksi yang mangkir dari panggilan Penyidik berdasarkan KUHAP.
Kami menilai para pelaku penimbun BBM tidak kooperatif dan terkesan berbelit belit sehingga penyidik merasa dipersulit oleh oknum Fikri salah maka,sesuai amanah KUHAP
Jika saksi tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka akan diancam pidana penjara. Pidana penjara yang diancam adalah :
Paling lama sembilan bulan dalam perkara pidana
Paling lama enam bulan dalam perkara lain saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. Sementra status Fikri salih dalam Kasus ini adalah otak terjadinya perbuatan pidana pengangkutan Barang BBM Ilegal ini.
Sehingga kami selaku Yang tergabung dalam Media independen Sinarpos NKRI dan Fast Respon Nusantara Republik Indonesia Counter polri,meminta agar kasus ini menjadi Attensi Bapak Kapolres Boalemo untuk segera tindaklanjuti Sesuai dengan kewenangan dan standar prosesdure penangkaan para pelaku penimbun BBM yang tidak hargai panggilan penyidik Tipidter reskrim polres Boalemo.
Ucapan terima kasih yang tak terhingga selalu kami sampaikan kepada bapak Kapolres Boalemo dan sat Reskrim polres Boalemo yang telah melakukan OTT BBM solar yang lebihnya 9 ton yang saat ini telah disita, jadi aset negara.
Adapun dari awal penyitaan sampai saat ini status solar tersebut tetap dalam pengawasan Kami selaku Media Independent yang meliput dan mengawal terus perkembagan penanganan kasus ini.
(Redaksi)