RESMI LAYANGKAN SURAT PEMBERITAHUAN AKSI, GAMMA AKAN DESAK KAPOLDA BANTEN USUT DUGAAN PENGGELAPAN PASAL DALAM KASUS DUGAAN PENCULIKAN AKTIVIS LEBAK
LEBAK,_ 11 September 2026 — Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum ke Mapolda Banten.
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan GAMMA kepada Kapolda Banten untuk mengevaluasi penanganan kasus dugaan penculikan aktivis Lebak, khususnya terkait pasal yang disangkakan kepada terlapor hingga perkara tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan berujung pada penghentian penyidikan.
GAMMA menduga terdapat persoalan dalam konstruksi pasal yang digunakan. GAMMA mempertanyakan apakah pasal tersebut benar-benar sesuai dengan fakta dan alat bukti perkara, atau justru terdapat dugaan penggelapan, manipulasi, maupun penyempitan konstruksi pasal agar perkara memenuhi ruang untuk diselesaikan melalui RJ.
“Apakah pasal yang digunakan memang murni berdasarkan fakta dan alat bukti, atau ada dugaan konstruksi pasal yang diarahkan agar perkara dapat diselesaikan melalui RJ? Jika demikian maka Kapolda Wajib mengevaluasi Dirreskrimum serta penyidik Polda yang menangani kasus pidana tersebut” tegas Ahmad Hudori, Ketua Umum GAMMA
GAMMA meminta Kapolda Banten membuka evaluasi secara objektif terhadap proses penyidikan, penerapan pasal. Jika ditemukan adanya kekeliruan atau penyimpangan, GAMMA mendesak agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum dan kode etik Polri.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan konstruksi pasal yang benar.”
GAMMA memastikan aksi di Mapolda Banten akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminta Kapolda Banten memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban yang transparan kepada publik
(Muh Syam AS/red)