LEBAK, SAPUJAGAT NEWS – Skandal dugaan penggelapan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kematian (JKM) mencuat di Kecamatan Cikulur dan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Akibatnya, sejumlah peserta gagal mencairkan santunan kematian.
Kasus ini terungkap setelah salah satu ahli waris, Wida (44), warga Kampung Bahbul RT/RW 012/004, Desa Cikulur, gagal melakukan klaim JKM atas nama ibunya, almarhumah Sopiah (Babay), yang meninggal dunia pada Minggu lalu.
Padahal, Wida mengaku keluarganya rutin membayar iuran JKM untuk 4 orang anggota keluarga sejak tahun 2023 hingga Juli-Agustus 2026 melalui seorang kolektor yang merupakan petugas Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
"Saya berharap keadilan hukum, karena selama bertahun-tahun sejak tahun 2023 sampai Juli dan Agustus 2026 saya selalu membayar iuran BPJS JKM. Namun saat ibu saya meninggal dan saya berupaya klaim, sudah komunikasi dengan Perisai-nya (Adang) namun kartu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan JKM tidak aktif akibat tidak dibayarkan oleh pengumpul," ujar Wida kepada Sapu Jagat News, Kamis (03/09/2026).
Wida menyebut, ia membayar iuran secara kolektif per 2 bulan sekali langsung kepada oknum tersebut.
Kasus ini pun dilaporkan sejumlah peserta ke LBH ARB DPC Kabupaten Lebak dan Kepala Desa Cikulur.
LBH ARB Angkat Bicara: Banyak Kasus Serupa
Pendamping korban sekaligus aktivis hukum dari LBH ARB DPC Lebak, Muh Syam AS, S.Pd.I., angkat bicara. Ia menyebut kasus keterlambatan pembayaran iuran hingga kartu menjadi nonaktif akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab bukan kali pertama terjadi.
"Hasil penelusuran dan informasi dari salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan (JKM) yang gagal cair saat mau mengajukan klaim untuk biaya ibunya yang sudah meninggal dunia, dikarenakan iuran mereka tak disetorkan tepat waktu di wilayah Kecamatan Cikulur dan diduga digelapkan selama berbulan-bulan hingga perlindungan nonaktif, dan diduga dilakukan oleh oknum petugas inisial Adang yang secara rutin melakukan pengumpulan iuran kolektif," ucap Syam.
Saat ini, Syam bersama aktivis kainnya serya sejumlah lembaga kontrol sosial di Lebak tengah mengumpulkan bukti-bukti lain.
Syam mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak berdiam diri dan segera mengevaluasi bahkan membubarkan petugas-petugas Perisai yang nakal.
"Apalagi, kasus seperti ini merupakan perbuatan kriminal khusus yang mengandung unsur penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi dalam tugas dan fungsinya sebagai petugas Perisai BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Diancam Pasal Penggelapan
LBH ARB menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polsek Cikulur maupun Polres Lebak.
"Sejumlah informasi masuk sedang kita kumpulkan dan kita dorong berdasarkan fakta masing-masing, untuk dugaan penggelapan iuran premi yang dilakukan oleh oknum A yang berasal dari wilayah Kecamatan Malingping, kita dorong masuk wilayah penegakan hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar mendapat tindakan tegas," jelasnya.
Syam menyebut perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP lama tentang Penggelapan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Sementara oknum perisai yang bersangkutan saat di hubungi lewat wa belum membalasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak
belum memberikan keterangan resmi. Sapu Jagat News masih berupaya melakukan konfirmasi.
(Culai/Red)