Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral! Dugaan Perampasan Mobil Pickup Pedagang Kambing di Lampu Merah Kaloran Serang oleh Oknum Mata Elang, AMMPH Desak Polda Banten Usut Tuntas

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T01:32:11Z
Viral! Dugaan Perampasan Mobil Pickup Pedagang Kambing di Lampu Merah Kaloran Serang oleh Oknum Mata Elang, AMMPH Desak Polda Banten Usut Tuntas

SERANG, SapuJagatNews.com – Dugaan perampasan kendaraan oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector atau mata elang (matel) kembali terjadi di Kota Serang. Kali ini, satu unit mobil pickup dengan nomor polisi A 8542 AJ milik seorang pedagang kambing bernama Nasrudin diduga dirampas di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang yang mengaku sebagai mata elang terkait perusahaan pembiayaan. Setelah dihentikan, kendaraan diduga diambil alih secara paksa dan dibawa ke kantor Adira.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polresta Serang Kota dan memicu kecaman dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH).

Debt Collector Tak Berhak Hentikan Kendaraan di Jalan

Koordinator Isu dan Advokasi AMMPH, Sarwani, menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan dan merampas kendaraan di jalan.

"Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," tegas Sarwani, Jumat (8/8/2026).

Menurut Sarwani, jika pengambilan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Langgar Perlindungan Konsumen dan Putusan MK

Selain pidana, AMMPH juga menyoroti pelanggaran terhadap hak konsumen. Hal itu merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen.

Sarwani juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak jika debitur tidak mengakui wanprestasi atau tidak menyerahkan objek secara sukarela.

Desak Polda Banten Bertindak, Jangan Diam

AMMPH mempertanyakan sikap Polda Banten yang dinilai membiarkan praktik premanisme berkedok debt collector.

"Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata," ujarnya.

Ia menegaskan kasus ini bukan sekadar sengketa utang piutang, melainkan sudah masuk ranah pidana ketika ada unsur menghadang, intimidasi, dan pemaksaan.

"Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar," tutup Sarwani.

AMMPH menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas secara transparan dan profesional.
×
Berita Terbaru Update