Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DI DUGA KAVLING UHC DI PKM PAMANDEGAN CIKULUR: Pasien Dipungut Rp 320 Ribu Sehari Meski Diuruskan UHC, Kapus Berkilah Aturan BPJS, Warga: Mana Kwitansinya?

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T04:56:41Z
Di Duga Pasien Dipungut Rp 320 Ribu Sehari Meski Diuruskan UHC, Kapus Berkilah Aturan BPJS, Warga: Mana Kwitansinya?

LEBAK, SAPUJAGATNEWS - Program kebanggaan Bupati Lebak Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin warga berobat gratis, diduga tercoreng di Puskesmas Pamandegan, Kecamatan Cikulur.
Rabu 5 /08/26

Berdasarkan laporan warga yang masuk ke redaksi, pasien miskin yang masuk dalam kondisi darurat dan diuruskan UHC oleh pihak puskesmas sendiri, tetap ditarik biaya umum untuk masa sebelum UHC-nya aktif.

KRONOLOGI KORBAN:

1. Ibu R.A, warga Muara Dua: Masuk tanggal 2 Agustus 2025 dalam kondisi lemah. Pihak Puskesmas menganjurkan urus UHC. UHC aktif tanggal 3 Agustus. Untuk tanggal 2-3 Agustus keluarga diminta bayar Rp 320.000.

2. Pasien M, warga Cikulur: Masuk Sabtu tanggal 16, UHC aktif Senin tanggal 18. Alasan Sabtu-Minggu libur pengurusan, 2 hari tersebut dihitung pasien umum dan harus bayar.

3. Pasien L.A, warga Cikalung: Kasus serupa, diminta Rp 320 ribu sehari.
Keberatan warga bukan hanya soal nominal, tapi soal tidak adanya bukti bayar. "Semua korban mengaku TIDAK PERNAH DIBERI KWITANSI ATAU STRUK RESMI," ungkap sumber yang enggan di sebutkan namanya.
KLARIFIKASI KAPUS PAMANDEGAN:

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas Pamandegan Asep Zainal Abidin, yang dihubungi redaksi Sapu Jagat News dan Perkumpulan Wartawan Fast Respons Indonesia Center kabupaten Lebak , membantah ada pungli.

"Tidak ada pungutan liar. Kalau UHC itu kan program pemerintah daerah agar semua penduduk bisa di-cover, pembiayaannya di-claim oleh BPJS," tegas Kapus.

Ia menjelaskan ada perbedaan sistem klaim BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit:

"Kalau ada yang masuk perawatan hari Senin namun BPJS nya belum aktif, diurus UHC dan kalau aktifnya Selasa berarti hari Seninnya itu harus berbayar. Karena puskesmas di-claim-nya sesuai dengan aktivasi kartu BPJS-nya. Kalau di rumah sakit mungkin 3x24 jam, tapi kalau puskesmas sesuai aktif kartu. Itu jawaban dari BPJS-nya. Jadi uangnya bukan untuk perorangan."

Saat disinggung soal tidak adanya kwitansi, Kapus mengaku akan melakukan crosscheck internal ke bagian TU.

"Boleh disampaikan kejadiannya kapan? Saya coba crosscheck ya Pak ya," katanya.

FAKTA ATURAN: SPLIT BILLING MEMANG ADA, TAPI WAJIB KWITANSI

Secara teknis, Kapus menjelaskan sesuai aturan BPJS Kesehatan:

1. Sistem Tidak Berlaku Surut: UHC memang membuat kartu aktif tanpa tunggu 14 hari, tapi sistem jaminan BPJS di P-Care Puskesmas baru mengunci (lock) sejak jam dan tanggal status AKTIF. Tidak bisa mundur.

2. Wajib Split Billing:
Tanggal 2 (saat masuk, status nonaktif) = Dihitung Pasien Umum / Mandiri, bayar tunai sesuai Perda tarif Puskesmas.
Tanggal 3 s/d pulang (saat status sudah aktif) = Dihitung Pasien BPJS, yang akan diklaim Puskesmas ke BPJS.

3. Tidak Ada Denda: Untuk rawat inap di Puskesmas (FKTP), pengaktifan via UHC tidak kena denda 5% seperti di Rumah Sakit (FKRTL).

PERSOALAN UTAMANYA DI SINI: Jika memang itu tarif resmi Pasien Umum, maka WAJIB ada Kwitansi resmi BLUD, rincian Perda, dan masuk ke Kas Daerah. 

Dalam audit BPK, uang tanpa kwitansi = tidak tercatat sebagai Pendapatan BLUD. Ini yang menjadi sorotan warga.

Muh Syam As ,selaku aktivis sosial dan sekaligus Sekjen Badak Banten Kecamatan Cikulur  meminta  segera  
1. Bupati Lebak dan Dinkes Lebak membuka Perbup UHC dan Perda Tarif Puskesmas Pamandegan. Benarkah tarifnya Rp 320 ribu/hari?
Terbuka secara transparan .

 2. Inspektorat Lebak mengaudit pendapatan BLUD Puskesmas Pamandegan 1 tahun terakhir.

 3. Saber Pungli Polres Lebak memberikan pembinaan agar semua pembayaran umum wajib pakai kwitansi resmi. 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu bukti kwitansi resmi dari pihak Puskesmas dan konfirmasi lanjutan dari BPJS Kesehatan Cabang Rangkasbitung.
(Tim)
×
Berita Terbaru Update