Tertipu Modus Hadiah 50 Juta Catut Nama Prabowo - Dedi Mulyadi, Pasutri di Lebak Rinu Cikate Lebak Rugi Rp 12 Juta Lebih
LEBAK, SAPU JAGAT – Kasus penipuan bermodus hadiah dengan sistem transfer (TFR) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lebak. Korbannya adalah pasangan suami istri, Usman dan Sapriah, warga Kampung Lebak Rinu, Desa Cikate, Kabupaten Lebak, Banten.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang yang mengaku sebagai panitia program hadiah dari Daffa Arielsyah. Pelaku menjanjikan hadiah tunai sebesar Rp 50 juta kepada korban.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan sejumlah dokumen palsu yang mencatut nama tokoh nasional dan instansi resmi, di antaranya logo Partai Gerindra dengan foto Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, logo Bank BRI, bahkan mengatasnamakan Dedi Mulyadi dan staf keuangan kepolisian.
Berdasarkan bukti foto yang diterima redaksi, pelaku mengirimkan 3 surat palsu:
1. Surat Keterlambatan Nomor 002/GERINDRA/DAFFA-ARIELSYAH/VI/2026 atas nama penerima Sapariah dengan nominal Rp 64.950.000. Dalam surat tersebut korban diminta membayar Biaya Terlambat Sebesar Rp 5.000.000.
2. Surat Data Daftar Pencairan Hadiah (ACC) BRI Nomor 026/DPH-ACC/VI/2026 atas nama Sapariah dengan nominal hadiah Rp 50.350.000. Pada status verifikasi tertulis keterangan merah: "Menunggu sisa kekurangan Rp 150.000" - yang menjadi pancingan agar korban kembali mentransfer.
3. Surat Pernyataan Pengembalian Dana sebesar Rp 9.500.000 yang di bagian bawahnya tertulis kalimat yang membuktikan surat itu palsu: "Dokumen ini dibuat sebagai catatan administrasi pribadi dan tidak dimaksudkan sebagai surat resmi dari bank".
Karena terus diyakinkan dengan janji uang akan dikembalikan, korban mengaku telah mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp 12 juta lebih.
"Muhun eta mayaran eta pa, muhun ie jangjina nek ngabalikeun duit urang dei cenah horeng boong," ujar Usman dalam pesan suaranya.
Keluarga menyebut korban tidak bisa diingatkan karena terus menerus dihubungi pelaku melalui telepon genggam hingga akhirnya menyadari telah tertipu.
Hingga kini kasus ini belum dilaporkan secara resmi. Redaksi mengimbau warga Desa Cikate dan sekitarnya untuk waspada. Modus hadiah yang meminta biaya admin, pajak, atau biaya keterlambatan dipastikan adalah penipuan.
Ciri-ciri hadiah palsu:
• Meminta transfer balik dengan alasan apapun • Mengatasnamakan pejabat, partai, dan bank sekaligus • Surat berstempel dan bertanda tangan tidak jelas
Warga yang menerima modus serupa diminta segera menghentikan komunikasi dan melapor ke Pemerintah Desa Cikate atau ke Polres Lebak.
(Culai/Red)





