Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T14:40:21Z
Viral Pajak Warung, Widyotomo : Itu Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, Bukan Pajak

Retribusi Aset Daerah, Widyotomo Bilang Bukan Pajak


PATI - Isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penarikan pajak warung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo Kusdiyanto menegaskan bahwa pungutan tersebut bukanlah pajak warung

Melainkan retribusi atas izin pemanfaatan aset daerah, berupa tanah lambiran di kawasan Daerah Irigasi (DI) Cabean.

Menurut Widyotomo, pemilik warung telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik pemerintah yang berada di wilayah irigasi DI Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

Karena menggunakan aset milik daerah, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, besaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah. yakni sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.

"Luas lahan yang dimanfaatkan untuk warung sekitar 28 meter persegi, sehingga retribusi yang dikenakan sebesar Rp280 ribu per tahun.

Karena izin diberikan untuk jangka waktu tiga tahun, total yang harus dibayarkan sebesar Rp840 ribu, berlaku mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029," jelasnya, Jumat (17/7/26).

Widyotomo juga membantah kabar yang menyebut petugas mengancam akan membongkar warung, apabila retribusi tidak dibayar.

Berdasarkan laporan petugas di lapangan, proses penarikan telah dikomunikasikan dengan pemilik warung secara baik, dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban tersebut.

DPUTR Pati berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan klarifikasi resmi, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

DPUTR Pati menambahkan, bahwa penarikan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan aturan daerah

Dalam pemanfaatan aset milik pemerintah, bukan penarikan pajak terhadap usaha warung", tutur Widyotomo.(red)
×
Berita Terbaru Update