Bangunan Revitalisasi SDN- 2 Margatirta Kecamatan Cimarga di Duga Menggunakan Matrial Jenis Besi Tanpa Identitas Sesuai Standar Indonesia(SNI )Serta Mengunakan Pasir Cadas.
LEBAK - Program Bantuan Pemerintah Untuk Satuan Pendidikan SDN -2 Margatirta Tahun Anggaran 2026 di wilayah kecamatan Cimarga kabupaten Lebak , menjadi sebuah perbincangan publik Setelah tim awak Media turun ke lokasi dan melihat langsung, banyak beberapa bahan matrial yang digunakan nya tidak sesuai standar SNI dan spesifikasi.
Berdasarkan Hasil investigasi dilapangan, matrial jenis Besi buat tiang cor maupun tahan pondasi beton lainnya itu tidak mengunakan Besi ulir ukuran 16 mm dan tidak memiliki tanda identitas SNI ( standar Nasional Indonesia) dan pasir yang digunakan untuk adukan pasang bata juga cor ada dugaan 80% mengunakan pasir bahan cadas.
Apalgi ketika kami mewawancarai beberapa warga sekitar bahwasanya kegiatan pembangunan Revitalisasi sekolah tersebut yang bekerja juga orang dari wilayah Pandeglang,ini jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan, karena pada dasarnya bangunan Revitalisasi sekolah itu dikerjakan harus dengan swakelola ( di garap oleh pihak sekolah dan melibatkan komite) serta harus dibentuk kepanitiaan( P2SP) tidak boleh diborong kan ke pihak ke-3 atapun ke pihak CV.
Pada saat dilokasi kami mencari dan mencoba pertanyakan terhadap pekerja maupun terhadap guru sekolah yang ada di kantor, semuanya jawab hanya tidak tahu,dan akhirnya kami coba tanya pihak pihak yang terkait, seperti kepala sekolah, konsultan teknis dan juga pengawas, Mereka semua tidak ada dan sangatlah disayangkan, lalu kami coba hubungi via WhatsApp dan telpon selulernya pun Kepala sekolah tidak mau respon dan tidak angkat telpon nya,dan kami pun belum tahu siapa pengelola revitalisasi tersebut yang bertanggung jawab, entah itu P2SP atau pihak kontraktor? Sampai hari ini kami belum mengetahui Lebih jelas.
Muh
Kejadian tersebut memunculkan adanya dugaan korupsi dan lemah nya dalam pengawasan sehingga sangat jelas pihak-pihak terkait tidak dapat menjaga kwalitas dan kuantitas bangunan sekolah, alasan program revitalisasi adalah agar dilaksakan swakelola agar dapat menjaga kwalitas bangunan Revitalisasi tersebut awet digunakan dan tidak menghambur- hamburkan uang negara .-jumat ( 18/07/2026).
Kalau Kita mengacu terhadap undang-undang peraturan presiden Nomor omor 7 Tahun 2025: Mengamanatkan percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan yang dalam pelaksanaannya wajib menuangkan skema swakelola dan tidak melibatkan pihak ke tiga ( kontraktor).
Peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 18 Tahun 2022: Mengatur secara spesifik tentang Tatacara Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk mengelola dana secara swakelola.
Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 : Menjadi dasar hukum pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan wajib dikelola oleh pihak sekolah ( P2SP).
Pihak sekolah dapat melibatkan komite sekolah agar sebagai pekerja melibatkan tenaga kerja lokal,dan pengerjaan sesuai yang direncanakan, dikerjakan diawasi sendiri oleh instansi penanggung jawab ataupun kelompok masyarakat, Serta panduan teknis yang diperbarui setiap tahun oleh Kementerian Pendidikan.
Secara aturan diatas sudah cukup jelas bahwa program revitalisasi tersebut harus dan wajib dikelola oleh pihak sekolah ( swakelola) agar supaya hasil bangunan sesuai spek dan dapat digunakan sesuai ekspektasi seluruh panitia P2SP dan juga dapat dirasakan dampak positif nya oleh seluruh peserta Didik maupun pihak sekolah sendiri.
Sampai berita ini tayang kami belum dapat bertemu dengan pihak kepala sekolah ataupun pihak-pihak terkait guna konfirmasi dan mendapatkan keterangan yang lebih jelas
Kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak-pihak intansi terkait maupun ke pihak Satuan Pendidikan( dinas pendidikan) kabupaten Lebak juga Akan bersurat terhadap pihak penegak hukum (APH) yang membidangi perkara ini pihak Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi)p/Polres Lebak Tutup nya.
(Muh Syam As/Red)



