Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viktor Maulana Fiferari, SH., (Pengamat Hukum Sekaligus Tokoh Pemuda di Wilayah Lebak) Mengutuk Keras Tindakan Premanisme Yang Terjadi di Kabupaten Lebak.

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-19T16:15:12Z
Viktor Maulana Fiferari, SH., (Pengamat Hukum Sekaligus Tokoh Pemuda di Wilayah Lebak) Mengutuk Keras Tindakan Premanisme Yang Terjadi di Kabupaten Lebak

LEBAK - Viktor berpendapat terkait dengan tindakan Penjemputan paksa dan pengeroyokan/penganiayaan terhadap saudara Uun (Aktivis di kabupaten Lebak provinsi Banten.

Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan hukum, apapun dalilnya perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan.

Meskipun dalam hal ini Korban *dianggap/diduga* melakukan menghinaan, merendahkan, dan mencemarkan nama baik seseorang/lembaga. Silahkan tempuh jalur hukum, jangan malah melakukan tindakan-tindakan kekerasan dan tindakan tersebut tidak dibenarkan, Ucap Viktor.

"Lanjut Viktor. Mengatakan negara kita ini merupakan negara hukum, tidak boleh main hakim sendiri.

Indonesia adalah negara hukum. Artinya, segala penyelenggaraan pemerintahan dan tindakan warga negara harus selalu berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan, bukan kekuasaan semata. Hal ini ditegaskan secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Terlebih kasus ini *Diduga* kuat ada kaitannya dengan Ketua Dewan Kabupaten Lebak Tuturnya.Mujggu( 10/7/2026).

Selain itu, Viktor mengamati tentang Vidio yang beredar di mana seseorang berkata “kapok dia ngomong kitu ka ketua dewan, Ju ndek ngalaporkeun kami dia? Aju ndek kitu dei moal dia?”. Jelas apabila kita amati dan pahami ucapan vidio yang beredar tersebut merujuk pada konflik antara korban dengan ketua dewan.

Viktor berharap dalam hal ini kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh sesuai dengan fakta dan bukti-bukti petunjuk, ungkap Viktor.

Viktor juga berpandangan bahwa terkait kejadian tersebut terdapat beberapa dasar hukum yang dapat dipertimbangkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). antara lain: Tindak pidana penganiayaan, Tindak pidana pengeroyokan, Tindak pidana perampasan kemerdekaan Tindak pidana pengancaman, serta Penyertaan (deelneming). Apabila terdapat bukti bahwa seseorang menyuruh, menggerakkan, atau turut serta melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, apabila benar terdapat bukti bahwa ada pihak yang memerintahkan pelaku melakukan penganiayaan, maka pihak yang menyuruh juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan mengenai penyertaan dalam Tandasnya.

Untuk itu Viktor maulana ferari, SH., meminta kepada Aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten untuk mengusut tuntas kasus ini, Pungkasnya.

( Muh Syam AS/ Red).
×
Berita Terbaru Update