LEBAK - Dalam tanggapannya terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh JM terhadap Muhamad Rapiudin (Aled) dua-duanya dari kecamatan Cijaku,TKP di kebon sawit kampung Cibobos kecamatan Panggarangan kabupaten Lebak Banten, pekan lalu,kejadian tersebut sudah di laporkan oleh korban Ahamad Rapiudin (Aled)terduga pelaku belum ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polsek Panggarangan,18/07/2026.
Saat di temui di depan kantornya menyikapi hal tersebut Dr.Acep Saepudin,SHi.,SH.,MM.,M.Si.mengatakan kepada awak media kalau kasus seperti ini termasuk pasal penganiyaan biasa.
"Penganiayaan dalam KUHP Baru UU 1/2023 diatur di Bab V Buku II Tindak Pidana Terhadap Tubuh, nyawa,dan kemerdekaan orang lain
pasal ini mulai berlaku 2 Januari 2026,tegasnya.
Kalau penganiayaan biasa masuk pasal 351 KUHP
baru"
"Barangsiapa dengan sengaja melukai orang lain"imbuhnya.
Unsurnya:ada niat dan ada luka/rasa sakit di tubuh
"Sanksinya dapat di penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Tutupnya.
Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Aipda Dimas Sutarwoko SH., mengatakan kepada awak media lewat sambungan Watshap "rencana hari selasa mendatang akan gelar perkara , mohon kooperatif pihak korban selagi di butuhkan untuk hadir ke Kantor Polsek Panggarangan,tutupnya.
(Maman/Red)
