JAKARTA -- Ketua umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman menegaskan, tidak ada aturan hukum yang mengharuskan tatkala mau melakukan penangkapan dan penetapan tersangka harus mendapat izin Presiden, justru undang-undang mengatakan jika penangkapan atau mau melakukan pemeriksaan terhadap pejabat negara tidak diharuskan untuk mendapatkan izin Presiden.
Pernyataan itu disampaikan H. Dian Surahman menanggapi klaim kuasa hukum FA, Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya mendapat persetujuan Presiden.
(Putra/Red)
