Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Direktur PDAM Lebak Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kuasa Hukum Sebut JPU Tidak Bisa Membuktikan Adanya Aliran Dana Ke Kliennya

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T12:08:55Z
LEBAK || Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang dugaan korupsi penyertaan modal pada PDAM Lebak sebesar Rp. 15 Miliar dengan agenda sidang Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Dalam Putusannya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H. membacakan vonis sebagai berikut:
1. Terdakwa Ir. Oya Masri divonis 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsidier 50 hari;
2. ⁠Terdakwa H. Ade Nurhikmat divonis Bebas;
3. ⁠Anton Sugio Wardoyo divonis Bebas;
4. ⁠Fahrullah divonis 1 Tahun 2 Bulan, Denda 50 juta/subsidier 50 hari, dan Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 110 juta rupiah.

Advokat Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Oya Masri mengaku sangat mengapresiasi Putusan tersebut, dalam keterangannya Acep menyampaikan: “Putusan Majelis Hakim tersebut setidaknya telah meruntuhkan Tungutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak berperikemanusiaan, saya mengapresiasi pertimbangan hukum dari Majelis Hakim yang salah satunya menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum
tidak mampu membuktikan adanya aliran dana kepada klien kami, oleh karenanya klien kami tidak lagi diguntut untuk mengembalikan kerugian negara yang sebelumnya dituntut peengembalian 1,3 Miliar, dan hari ini semuanya runtuh dan klien kami tidak dibebanipengembalian kerugian negara, karena audit yang dilakukan oleh inspektorat hanya mengada-ada. Bahkan, di persidangan telah terungkap fakta bahwa Inspektorat tidak pernah melakukan audit terhadap perkara ini, melainkan hanya menyimpulkan hasil audit yang dilakukan oleh 2 organisasi yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara, artinya Kejaksaan Negeri Lebak dalam menentukan kerugian negara dalam perkara ini sangat tidak mendasar dan tidak jelas, apalagi ada dana penyertaan modal sebesar Rp. 6,9 Miliar yang tidak diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Lebak.
Acep juga menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk melaukan audit kembali teehadap sisa penyertaan modal sebesar Rp. 6,9 Miliar yang tidak jelas penggunaannya.
(Yos/Red)
×
Berita Terbaru Update