LSM GMBI Soroti Dugaan Pelanggaran PBG di Duren Sawit Minta Klarifikasi Citata
SJN||Jakarta — Dugaan pelanggaran Perizinan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Jakarta Timur. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Jakarta Timur melayangkan surat klarifikasi kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Duren Sawit.
Surat bernomor 009.11/S.PEL/LSM-GMBI/DPD/JAK-TIM/IV/2026 itu menyoroti bangunan di Perkav Pondok Kelapa Raya Blok F1 No. 8, RT 006/011, Kelurahan Pondok Kelapa. Berdasarkan dokumen PBG nomor.
SK-PBG-317507-17032026-001, bangunan tersebut hanya diizinkan tiga lantai, namun di lapangan diduga telah berdiri empat lantai.
Ketua GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menyatakan bahwa perbedaan antara izin dan realisasi pembangunan perlu ditindaklanjuti serius. Menurutnya, hal ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perizinan.
“Jika benar terjadi ketidaksesuaian, ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujarnya (26/4/2026).
Ia menegaskan pentingnya penegakan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hakim juga menilai masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pembangunan, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dalam hal ini, GMBI mengambil peran sebagai kontrol sosial agar proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak sesuai izin berpotensi berdampak pada keselamatan bangunan dan tata ruang wilayah. Karena itu, pengawasan dinilai harus diperketat dan dilakukan secara konsisten.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Citata Kecamatan Duren Sawit belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
GMBI berharap klarifikasi yang diajukan dapat ditindaklanjuti secara transparan. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
(Putra/Red)

