SJN||| Sungguh tidak punya etika publik,terkait adanya oknum Kepala SPPG Kota Baru 2 Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Banten Diduga memblokir nomor Wa Wartawan berinisial YS.
19/04/2026
Saat awak media mau konfirmasi terkait kegiatan dapur MBG dan sarana prasarana lewat Wa ke kepala SPPG Kota Baru 2 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung , ternyata nomor wartawan sudah di blokir pekan Lalu.
Ormas Badak Banten sekaligus sekjen ormas Badan Banten kecamatan Cikulur Muh Syam As,S.Pd angkat bicara
"Tindakan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memblokir nomor telepon wartawan sangat berpotensi melanggar Standard Operating Procedure (SOP), jika tindakan tersebut bertujuan untuk menghalangi konfirmasi atau peliputan program Makan Bergizi Gratis (MBG),ungkapnya.
Pengelola SPPG diwajibkan untuk terbuka, dan memblokir wartawan dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap SOP yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menghalangi Tugas Jurnalistik: Tindakan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik melanggar UU no 14 tahun 2008 dan dapat dikategorikan menghalangi kerja jurnalis, yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,tegasnya.
Potensi bisa di kenkan Sanksi dari BGN apabila kepala SPPG yang tidak profesional, tertutup, atau memblokir akses informasi (termasuk memblokir wartawan) dan dapat dinlporkan ke BGN serta snaksi SPPG penutupan.
Tidak alasan apapun dan tidak dapat dibenarkan,menolak wawancara dengan alasan "sedang operasional" atau "belum ada instruksi" dan dengan pemblokiran nomor adalah bentuk penghindaran tanggung jawab yang dianggap melanggar SOP.
Tindakan tersebut jelas tidah mematuhi SOP dan diduga melanggar UU keterbukaan informasi (KIP) no 14 tahun 2008 karena SPPG mengelola anggaran publik
(Tim)
