Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala SPPG Kujang Jaya 002 : Wartawan Berkunjung Ke SPPG Kujang Jaya #002 Kecamatan Cibeber Harus Ada Surat Izin Dari BGN

Jumat, 24 April 2026 | April 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-24T17:16:53Z

Kepala SPPG Kujang Jaya : Wartawan Berkunjung Ke SPPG Kujang Jaya #002 Kecamatan Cibeber Harus Ada Surat Izin Dari BGN

SJN || LEBAK '-Sungguh ironis sehingga menjadi sorotan publik kepala SPPG Kujang Jaya #002 (Tf ) mengatakan harus izin resmi dari BGN ,padahal setiap badan publik atau penyelenggara anggaran negara wajib diketahui oleh publik sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),24/04/2026.

Saat awak media dari tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) kabupaten Lebak berkunjung ke SPPG Kujang Jaya #002 dapat informasi yang tidak respon,dalam percakapannya awak media dengan kepala SPPG Kujang Jaya #002 melalui sambungan wa relawan SPPG Kujang
Jaya 002, Mau ke siapa pak, tujuannya apa ? sudah ada surat izin belum dari BGN,berkunjung ke SPPG harus ada surat izin dari BGN pak ,tanya saja pak korwil BGN Lebak,sudah ada aturannya ,kalau ada tamu berkunjung ke SPPG harus di bekali surat izin dari BGN,lagian saya ada di dapur lain dan saya dengan Aslap lagi survei,ucapnya dalam pembicaraan di telpon.

Menyikapi hal tersebut ketua Fast Respon Indonesia Center Kabupaten Lebak A.Sutisna "Saya sangat menyayangkan adanya penyelenggara yang di biayai anggaran negara bersumber dari pajak rakyat diduga sulit untuk di kunjungi publik,dengan dalih ada aturan dari BGN harus ada izin resmi,itu terkesan tidak mau di awasi padahal sudah jelas dalam UU Keterbukaan Informasi Publik sudah di jamin setiap warga negara bisa mengakses informasi disediakan berkala, serta-merta,dan tersedia setiap saat.

Setiap penyelenggara negara kegiatannya wajib publik tahu,informasi yang di minta harus di berikan jangan mempersulit,tegasnya .

Apalagi ini awak media sebagai jurnalis sudah di lindungi UU Pers nomor 40 tahun 1999
Wartawan berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi tanpa intimidasi
imbuhnya.

Pelaku yang sengaja menghambat menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan.

Jika memang ada standar tertentu,seharusnya diatur melalui SOP yang jelas, bukan dengan pelarangan sepihak,” tegasnya.

Pers memiliki fungsi sebagai pengawas kebijakan dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Kepala SPPG juga berfungsi sebagai pusat edukasi gizi selain distribusi, SPPG berfungsi sebagai pusat informasi dalam edukasi gizi dan pengelolaan pangan lokal bagi masyarakat ,tutupnya.

Ketua Kordinator kabupaten Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak Asep Royani dalam chatannya saat dihubungi lewat wa oleh awak Media [23/4/2026 Pukul : 20.24 Wib] "
Kalau kunjungan yang dimaksud itu masuk ke area produksi itu memang harus bersurat ke BGN,tapi kalau sekedar berkunjung di area depan dan sekelilingnya (tidak masuk ke area dapur) itu tidak perlu bersurat ke BGN,tegasnya.

Cukup melampirkan ID Card atau kartu identitas KTP pak , ujarnya.

Kesimpulannya pelarangan liputan oleh SPPG dinilai mencederai kemerdekaan pers dan menghambat fungsi pengawasan tersebut. Badan Gizi Nasional (BGN) sudah menekankan transparansi SPPG dan mendorong komunikasi yang baik antara pengelola dapur dan media untuk menghindari miskomunikasi 24/04/2026
(Tim)
×
Berita Terbaru Update