Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebanyak 179 Ribu Peserta BPJS PBI di Lebak Dinonaktifkan Ada Apa?

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T01:34:45Z
Viral Sebanyak 179 Ribu Peserta BPJS PBI di Lebak Dinonaktifkan
SJN,LEBAK–SJN.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 179.710 peserta PBI-JK di Kabupaten Lebak dinonaktifkan sejak tanggal 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut menuai polemik karena dinilai berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan masyarakat bagi masyarakat yang kurang mampu.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional. Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan umumnya masuk kategori Desil di atas 5, ( desil 6-10) atau secara data tergolong masyarakat menengah ke atas.
“Secara definisi, PBI-JK memang diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat kurang mampu. Yang dinonaktifkan adalah peserta yang secara data berada di atas Desil 5, dan hampir semua yang masuk di desil 6-10,artinya mereka diketahui sudah memiliki penghasilan yang cukup dan dinilai tidak lagi layak menerima bantuan iuran,” ujarnya usai menggelar RDP dengan DPRD Lebak, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, status pekerjaan juga menjadi salah satu indikator penilaian. Di antaranya tercatat sebagai wiraswasta, karyawan swasta, maupun memiliki aktivitas ekonomi tertentu dalam basis data nasional. Meski demikian, BPJS menegaskan penonaktifan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta. “Peserta yang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi. Diberikan waktu enam bulan sejak penonaktifan, dengan syarat membawa surat keterangan membutuhkan, seperti kterangan rawat inap dari pelayanan kesehatan Puskesmas atau dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelas Asty.

Proses reaktivasi dilakukan melalui mekanisme Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diajukan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan dalam waktu sekitar tiga hingga lima hari kerja, selama berkas dinyatakan lengkap. “Masyarakat perlu diedukasi bahwa reaktivasi masih memungkinkan. Ini sangat penting agar tidak menimbulkan kepanikan atau salah persepsi di lapangan,” Terangnya a.

Penonaktifan massal kepesertaan BPJS kesehatan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan ( PBI -JK) di kabupaten Lebak memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama dikalangan orang menengah ke bawah yang selama Ini bergantung terhadap layanan kesehatan gratis dari pemerintah, seperti yang dialami, Santi ( 38) salah satunya warga Dari kecamatan kalang Anyar,ia mengakui kaget' setelah mengetahui kepesertaannya sudah di non aktifkan ,hal itu diketahui ketika Santi hendak berobat ke puskesmas ( pasilitas kesehatan) setempat.

"Saya kaget' pas di cek kartu BPJS nya sudah tidak aktif padahal saya orang kurang mampu dan tidak punya penghasilan Tetap, Suami Saya juga kerjanya hanya kuli serabutan ( buruh harian lepas).kalu harus beralih ke BPJS yang prabayar jelas bagi saya Sangat berat'.lirihnya,"kami orang kecil dan sangat bergantung sama BPJS PBI APBD,kalau di non aktifkan begini jadi was-was, takutnya ada kluarga kami yang sakit pas sedang Tidak punya biaya, ucapnya.Pemerintah tidak hanya mengacu pada data administratif, tetapi harus juga melihat Riel kondisi keadaan masyarakat di kalangan.

Keresahan masyarakat juga menjadi perhatian DPRD KABUPTEN lebak Dari komisi III, Dewan medi Juanda, mengatakan pihaknya banyak menerima laporan Dari masyarkat, relawan, Ormas, hingga media, Terkait penon aktifkan BPJS PBI APBN/ APBD tersebut. Karena itu DPRD mengambil langkah cepat Untuk memfasilitasi dialog Dan mencari solusi yang terbaik, Tegasnya.

" Hasil RDP ( rapat dengar pendapat,),lanjut medi,kami akan sampaikan terhdap pimpinan DPRD dan pemerintah kabupaten Lebak, termasuk mendorong dan melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat, apabila ditemukan yang secara faktual masih tergolong keluarga kurang mampu,", kalau memang Masyarakat masuk kategori Desil 4 silahkan lakukan pendaftaran ulang melalui pemerintah desa masing-masing,ini hak Rakyat dan Harus di kawal bersama -sma.

Ia juga mengakui kemungkinan adanya kekurangan dalam proses pemutakhiran data nasional, mengingat kompleksitas pendataan yang melibatkan Variabel.'kami tidak ingin saling menyalahkan.yang terpenting sekarang memastikan masyarakat yang betul,-betul membutuhkan Tetap mendapatkan hak pelayan kesehatan nya, diteangan pembaruan data yang terus disempurnakan, kecemasan Warga menjadi pengingat bahwa jaminan kesehatan bukan sekedar soal angka, melainkan rasa aman Rakyat kecil saat sakit datang itu kan tanpa aba-aba,Tutupnya.
(Muh Syam As/Red)

×
Berita Terbaru Update