SJN,Serang, 4 Februari 2026.
Pengadilan Negeri Serang mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak.
Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Oya Masri/Mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim atas Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Acep menyampaikan “Dari Dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kami melihat ada banyak sekali kejanggalan, oleh karenanya kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan Eksepsi/Keberatan, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya agar masyarakat juga dapat melihat secara objektif, kita harus bongkar semuanya agar semua yang terlibat bisa diadili secara hukum.” pungkasnya
(Muh Syam As/Red)
