Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Surat dalam Sengketa Lahan Perkebunan Teh di Cianjur

Senin, 02 Februari 2026 | Februari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T15:00:54Z
SJN, Cianjur - Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/488/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 25 Juli 2022

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan DS (Dadeng Saepudin) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemalsuan dokumen warkah tanah dan menggunakan dua identitas KTP yang tidak sah untuk mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Akibat perbuatannya, pada kurun waktu 2012 hingga 2015 terbit ratusan sertifikat tanah, termasuk sembilan SHM atas nama tersangka 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari kepemilikan lahan perkebunan teh seluas kurang lebih 461,9 hektare milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (PT MBP) yang tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 2 Cikancana. Lahan tersebut sebelumnya berada dalam status sengketa dan sita jaminan pengadilan sejak tahun 1999, sehingga secara hukum tidak dapat dikelola maupun dialihkan haknya 

Penyidik menemukan bahwa tersangka tidak memiliki legal standing dalam perkara sengketa lahan tersebut, namun tetap mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan hak atas tanah ke BPN Cianjur 

"Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi, termasuk pihak perusahaan, masyarakat penggarap, aparatur desa, pejabat BPN, serta saksi ahli pidana dan pertanahan. Selain itu, penyidik juga menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti, termasuk warkah tanah, buku tanah, dan sertifikat hak atas tanah." ujar Kombes Hendra, Senin (2/2/2026)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Penyidik menyatakan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II) 

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia tanah dan memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat dan badan hukum yang sah.
(Putra/Red)

×
Berita Terbaru Update